This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Juli 2025

HEBOH! Eks Walikota Palembang Ditangkap Kejati Sumsel, Terlibat Skandal Korupsi Pasar Cinde?


PALEMBANG — Skandal besar kembali mengguncang Sumatera Selatan! Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi menetapkan mantan Walikota Palembang, inisial H, sebagai tersangka korupsi proyek kerjasama pemanfaatan tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Senin (7/7/2025).

Tersangka H diduga kuat terlibat dalam permainan kotor terkait proyek Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT. MB yang berlangsung tahun 2016–2018. Parahnya, ada dugaan aliran dana mencurigakan masuk ke kantong pribadinya!

Dibongkar! Diduga Terima Dana “Siluman” & Perintahkan Bongkar Cagar Budaya!

Tak tanggung-tanggung, dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka H memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde—padahal pasar ini berstatus Cagar Budaya yang seharusnya dilindungi!

Lebih mengejutkan lagi, H juga mengeluarkan Perwali pemotongan pajak BPHTB untuk PT. MB, padahal perusahaan itu bukan lembaga sosial. Akibatnya, negara diduga alami kerugian besar!

Tersangka Langsung Ditahan! Ini Ancaman Hukuman Beratnya

Setelah cukup bukti, Kejati Sumsel menahan H selama 20 hari ke depan mulai 7–26 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum dan pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

H dijerat dengan pasal-pasal berat UU Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuatnya mendekam lama di balik jeruji besi!

Sudah 74 Saksi Diperiksa, Penelusuran Aset Dimulai!

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dan melakukan rekonstruksi di berbagai lokasi penting. Proses penelusuran aset pun dimulai guna mengejar pengembalian kerugian negara. (Indra) 

Share:

Rabu, 04 Juni 2025

Ditangkap Saat Menunggu Pembeli, Kurir Shabu 11 Kg Asal Palembang Diamankan

 


PALEMBANG - Seorang pemotor yang melintas di jalan Sukabangun 2, Sukarami Palembang ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan membawa 11 Kilogram Shabu-shabu. 

Itu terungkap setelah petugas melakukan jumpa pers dengan media di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Rabu, (04/05/2025). 

Pemotor tersebut adalah Antoni (49) warga Sukabangun 2, dia ditangkap tim unit 1 Subidt 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Dia ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor Beat BG 2840 AED, tengah parkir didepan Warung Pempek Roda yang berada di jalan Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami Palembang  pada Selasa (27/05/2025) siang. 

Penangkapan itu setelah Ditresnarkoba menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi di TKP. 

" Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, akhirnya kita tangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket dengan bruto 11 kilogram setelah kita timbang, "ucap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi Sik didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel  AKBP Suparlan, SH, MSi saat jumpa pers Rabu, (04/06) pagi

Kata Haris, tersangka Antoni ditangkap saat masih menunggu penerima paket shabu-shabu 11 kilogram tersebut. 


Paket tersebut disimpan tersangka Antoni didalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh dibagian depan motor. 

Dimana 11 paket tersebut terbagi dua jenis kemasan yakni 3 paket  dengan kemasan teh china warna hijau, dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam. 

" Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari aceh, yang hendak di edar di sekitar kota Palembang,"ucap Haris. 

Haris juga mengungkapkan, dalam menjalankan aksi ini tersangka Antoni diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO. 

" Setelah kita tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digledah namun hasilnya nihil,"ucap Haris. 

Terpisah, Antoni (49) yang memiliki profesi penjual burung merpati itu tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut. 

" Paket itu saya ambil di KM 11 di sebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil,"ucap Antoni mengaku diperintahkan via telpon. 

Meski dalam kondisi terborgol, Antoni saat ditampilkan dalam jumpa pers masih berupaya berkelit tak mengenal siapa yang memerintahkan dan mengambil paket tersebut. 

" Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil, "tutupnya. (Manda) 

Share:

Selasa, 27 Mei 2025

Karyawan BUMN Diduga Tipu Tunangan Hamil 7 Minggu, Pernikahan Batal Sehari Sebelum Akad!

Palembang - Seorang wanita berinisial HY (36), warga Palembang, melaporkan tunangannya RF (34), seorang karyawan BUMN, ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan. Laporan ini dilayangkan usai pembatalan sepihak pernikahan mereka yang seharusnya digelar pada 4 Mei 2025.

HY, yang kini tengah hamil 7 minggu, mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp12,5 juta untuk persiapan pernikahan. Ia menuturkan, RF membatalkan pernikahan tanpa memberikan alasan jelas, sehingga keluarganya merasa malu dan dirugikan secara materil maupun emosional.

Upaya HY untuk mendapatkan penjelasan langsung ke tempat kerja RF pun tidak membuahkan hasil. Karena itu, ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dan menegakkan keadilan.

Polrestabes Palembang membenarkan bahwa laporan telah diterima pada 3 Mei 2025 dan saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.


Share:

Modus Pinjam Uang Pakai Tubuh Jadi Jaminan, Komplotan Curas Via MiChat di Palembang Ditangkap Polisi

Palembang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil membongkar aksi kejahatan dengan modus baru yang melibatkan aplikasi perpesanan MiChat. Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerasan dan pengancaman ditangkap petugas pada Senin, 26 Mei 2025.

Komplotan ini terdiri dari satu perempuan dan dua pria. Mereka menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura meminjam uang, di mana tubuh tersangka perempuan dijadikan jaminan untuk memperdaya korban.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Wali Amurllah (29), seorang buruh yang tinggal di Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II; Abdullah Ramadhan (20), mahasiswa, warga Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama; dan Descofa Faradillah (20), perempuan, warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.

Korban dari aksi kejahatan ini adalah DS (44), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Taqwa, Kelurahan Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Aan Sumardi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku berperan aktif dalam menjerat korban melalui aplikasi MiChat. Setelah bertemu, mereka melakukan intimidasi dan pemerasan.

"Modus awalnya meminjam uang dengan iming-iming tubuh perempuan sebagai jaminan. Saat korban datang, pelaku langsung melakukan pengancaman dan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang serta barang berharga," jelas Iptu Aan kepada awak media.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan alat komunikasi yang digunakan untuk menghubungi korban.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi percakapan, terutama jika berhubungan dengan orang asing. Aksi penipuan dan kejahatan kini semakin marak menggunakan platform digital sebagai media untuk melancarkan aksinya.

“Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang lebih luas,” pungkas Iptu Aan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinteraksi secara daring.


Share:

Definition List

Unordered List

Support