This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 27 Agustus 2025

IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA

IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Oleh: Paisol Burlian (Guru Besar Ilmu Hukum UIN Raden Fatah Palembang)


Abstrak

Diskursus tentang perkembangan hukum ekonomi dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan dari ekonomi di seluruh belahan dunia. Kehadiran hukum ekonomi tersebut utamanya bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan ekonomi senantiasan sesuai dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.. Tujuan implementasi hukum ekonomi di Indonesia adalah untuk mengatur peraturan hukum agar sederhana dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian dan pemerataannya untuk menuju pengambilan kebijakan ekonomi yang pro rakyat. Dalam persepsi hukum ekonomi Indonesia yang akan mendatang, yang menurut Kelompok Kerja Bidang Ekonomi dilihat sebagai masalah yang masih belum dijamah oleh Hukum Korporasi Indonesia. bidang ekonomi yang harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang hukum ekonomi harus sejalan dan searah dengan kebijaksanaan serta pengambilan keputusan di bidang ekonomi.

Kata kunci: Hukum Ekonomi, Negara, dan Perkembangan.


PENDAHULUAN

Istilah hukum ekonomi sudah bukan lagi merupakan sesuatu yang asing, bahkan hukum ekonomi merupakan hukum yang cukup dikenal dan sangat populer. Keberadaan bidang hukum ekonomi dalam sistem hukum Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Berbeda dengan pada awal dikenalnya hukum di Indonesia yang sempat menimbulkan kontroversi sebagai bagian dari sistem hukum. Keberadaan hukum ekonomi di Indonesia merupakan bagian terpenting yang tidak dapat di pisahkan saat ini. Berpijak dari penjelasan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menguraikan mengenai konsep Negara hukum di indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya, untuk itu UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai dasar kostitusi menjamin keberadaan bidang hukum ekonomi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai berikut: Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, Ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Ayat (3) menyebutkan; Bumi, airdan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Dalam konsep hukum ekonomi merupakan suatu pengaturan-pengaturan hukum dalam bidang ekonomi dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang timbul dalam aktivitas perekonomian (ilmu ekonomi). Kedua hal tersebut hampir sama maknanya ketika kita pertama kali mendengar istilah hukum ekonomi. Hukum ekonomi berkembang dilatarbelakangi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia.


Selanjutnya kehadiran hukum ekonomi tersebut utamanya bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan ekonomi senantiasa sesuai dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas. Menurut Jeremy Bentham, hak adalah anak dari hukum. Dari hukum yang nyata timbul hak yang nyata. Sebaliknya dari hukum yang imajiner yaitu hukum alam, timbul hak yang bersifat imajiner. Hakhak alamiah benar-benar tidak masuk akal. Sebelum Bentham, David Hume juga berpendapat bahwa hukum alam dan hak-hak alamiah bersifat metafisis dan tidak nyata. Oleh karena itu Bentham berpendapat bahwa hukum yang nyata bukanlah hukum alam, melainkan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif. 


Dalam teori kemanfaatan yang pertama kali dijumpai dalam karya Bentham yang kemudian diadopsi oleh Rudolf von Campbell, dan lain-lain. Menurut Ihering, tujuan hukum bukanlah melindungi kehendak individu, melainkan melindungi kepentt ingankepentingan tertentu. Oleh karena itu ia mengartikan hak sebagai kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan-kepentingan itu bukan diciptakan oleh negara karena kepentingan itu telah ada dalam kehidupan bermasyarakat dan negara hanya memilihnya mana yang harus dilindungi. Paton berpendapat bahwa esensi hak bukanlah kekuasaan yang dijamin oleh hukum, melainkan kekuasaan yang dijamin oleh hukum untuk merealisasi suatu kepentingan. Untuk menopang pendapat tersebut, Paton mengemukakan bahwa kehendak manusia tidak bekerja tanpa maksud apa-apa tetapi mengingatkan tujuan-tujuan tertentu, yaitu kepentingan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kepentingan-kepentingan adalah objek keinginan manusia.


Kehadiran hukum ekonomi sebagai bagian dari esensi hal yg merpakan jaminan atau amanah dari konstitusi. Berkaitan hal itu Jimly Asshiddiqie berpendapat, bahwa Hak konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Penjaminan hak tersebut baik dinyatakan secara tegas maupun secara tersirat. Untuk itu perlunya konstruksi hukum ekonomi dalam menjamin kepentingan manusia yang berdasrkan pada konsep suatu keadilan, Menurut Theo Huijbers, hukum harus terjalin erat dengan keadilan, Undang-undang hanya dapat menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Adil merupakan unsur konstitusif segala pengertian tentang hukum.


Ajaran hukum ekonomi pembangunan merupakan pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan dengan konsep hukum ekonomi sosial adalah pengaturan tentang bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi dengan adil dan merata sesuai nilai-nilai kemanusiaan. Diharapkan kedua konsep hukum ekonomi pembangunan maupun hukum sosial pembangunan ini, keduaduanya dapat berkembang seiring dan mencapai tujuan secara proporsioanal dan berimbang. Sehingga pengaturan maupun pembagian usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan; dan merata, pendeknya terjadi perkembangan seiring antara pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan.


Model penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Namun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Definisi Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit É’conomique (Perancis) dan setelah perang dunia kedua berkembang menjadi Droit de l’Économie yang berarti kaidahkaidah hukum administrasi negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif yang mulai sekitar tahun 1930-an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhan pangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930-an.


 Itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap paham pasar bebas, karena pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan minimum bagi bahan-bahan pokok dan menentukan izin pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti untuk membuka perusahaan, menentukan banyaknya penanaman modal, bidang usaha tempat investasi modal, mengimpor atau mengekspor barang, tujuan, kuantitas, kualitas, dan sebagainya


Aturan dalam hukum administrasi negara seperti itu dicakup dengan nama Droit É’conomique (hukum ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah perang dunia kedua, yaitu sekitar tahun 1945, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun kala itu, yang mendasari keputusan International Bank for Reconstruction untuk memberi bantuan kepada negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBR dan negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak orde baru. Seluruh kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Économique atau hukum ekonomi dalam arti luas.


Hukum ekonomi merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam normanorma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu. Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat atau lahirnya hukum ekonomi dikarenakan meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat.


Menurut beberapa ahli, terdapat beberapa pengertian tentang hukum ekonomi, antara lain:

 a. Rochmat Soemitro berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain. 

b. Adi Sulistiyono berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifi tas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi dalam konstitusi negara yang bersangkutan.

c. Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia. Lebih lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.


Dua model hukum ekonomi di Indonesia, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan merupakan pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan tentang bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi dengan adil dan merata sesuai nilai-nilai kemanusiaan.


 Ada berbagai studi kasus-kasus hukum ekonomi antara lain sebagai berikut: jika harga sembako naik maka harga barang lain biasanya ikut merambat naik; bila di suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar; jika nilai kurs Dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut; turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri; semakin tinggi bunga bank tabungan maka jumlah uang beredar akan turun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum; dan lain-lain.


Selanjutnya hukum ekonomi di Indonesia memiliki asas-asas: manfaat; keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan; keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan; kemandirian yang berwawasan kebangsaan; usaha bersama atau kekeluargaan; demokrasi ekonomi; dan membangun tanpa merusak lingkungan. Hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomimemiliki dua aspek, yaitu:

Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan; dan

Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut. Hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya adalah

sebagai berikut:

a. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai

pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan;

b. Hukum ekonomi pertambangan;

c. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan;

d. Hukum ekonomi pembangunan;

e. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan

pariwisata;

f. Hukum ekonomi prasarana termasuk, listrik, air, jalan;

g. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dosen, advokat, pembantu rumah tangga, tenaga kerja;

h. Hukum ekonomi angkutan;

i. hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dan lain-lain.


Prinsip Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia


Prinsip hukum secara filosofis merupakan landasan atau pokok dasar berfikir dan bertindak yang memberikan arah, tujuan serta penilaian fundamental, mengandung nilai-nilai dan etis. Beberapa ahli memberikan batasan atau pengertian prinsip hukum sebagai berikut:

a. Bellefroid mengemukakan bahwa prinsip hukum umum adalah norma dasar yang di jabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan aturan yang lebih umum. Jadi prinsip hukum umum merupakan kristalisasi (pengendapan) hokum positif dalam suatu masyarakat.

b. Van Eikema Homes mengemukakan bahwa prinsip bukan norma hukum yang konkret, tetapi sebagai dasar dasar umum atau penunjuk penunjuk bagi hukum yang berlaku. Jadi merupakan dasar-dasar petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif sehingga dalam pembentukan hukum praktis harus berorientasi pada prinsip prinsip hukum.

c. Paul Scholte, menguraikan bahwa prinsip hukum dalah pikiran pikirkan dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing masing yang di rumuskan dalam aturan-aturan, perundang-undangan dan putusan hakim yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan individu dapat di pandang sebagai penjabarannya


Diteegaskan Niewenhuis bahwa prinsip-prinsip hukum berfungsi sebagai pembentuk produk hukum peradilan karena tidak hanya mempengaruhi hukum positif melainkan sistem peradilan yang baik sehingga suatu penegakan hukum yang baik tidak akan ada tanpa adanya prinsip prinsip yang di tuangkan dalam produk hukum. Dapat disimpulkan bahwa posisi prinsip hukum sebagai meta norma hukum pada dasarnya memberikan arah tujuan serta penilaian fundamental bagi keberadaan suatu norma hukum. Dasar atau landasan tersebut di taungkan dalam dasar konstitusi dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 yang menyatakan sebagai berikut Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, Ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berdasarkan ketentuan diatas makan Penerapan hukum ekonomi yang ada di Indonesia sebagai bagian dalam membagun suatu keadilan yang mengatur hal hal sebagai berikut:

a. Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.

b. Mengatur adanya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.

c. Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat diambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.


Inti hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara bisa tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat. Itulah beberapa hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat atau pun di alami, sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Kesenangan atau kemanfaatan sebagaimana dimaksud di atas dapat diraih dengan ukuran akibat (konsekuensi). Dengan demikian hukum yang baik adalah hukum yang bisa memberikan akibat yang paling bermanfaat atau menimbulkan kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbesar (the greatest happiness of the greatest number). Kebahagiaan tersebut muncul tidak lepas dari fungsi hukum itu sendiri. Menurut Bentham “All the functions of law may be referred to these four heads: to provide subsistence; to produce abudance; to favour equality; and to maintain security.” selanjutnya dalam memaknai hukum, menurut Bentham hukum yang merupakan sekumpulan tanda (assemblage of sign). Tanda yang dimaksud oleh Bentham adalah ungkapan kehendak (the expression of will) yang muncul dari kehendak yang di pahami dan di serap oleh penguasa negara.

Fungsi Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia ditinjau dari segi fungsinya, pembangunan hukum ekonomi di Indonesia berfungsi sebagai :

a. Sarana pemeliharaan ketertiban dan kemamanan;

b. Sarana pembangunan;

c. Sarana penegak keadilan, dan

d. Sarana pendidikan masyarakat.

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat. Sementara itu, hukum ekonomi bertugas untuk :

a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum;

b. Meningkatkan pembangunan ekonomi;

c. Melindungi kepentingan ekonomi warga;

d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar; dan

f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.


Melalui analisis yang mendalam dan profesional tentang hukum ekonomi di Indonesia, akhirnya dapat terungkap hal-hal berikut:

a. Kebijaksanaan ekonomi nasional baik secara makro, tetapi juga secara mikro yang sepert apa yang harus diambil, agar ekonomi nasional setelah tahun 2003 menjadi lebih sehat dan sesuai denga Pasal 33 dan 34 UUD (setelah 4 kali amandemen).

 b. Kebijaksanaan itu dijabarkan lebih lanjut mengenai bagaimana memberdayakan usaha kecil dan menengah dalam rangka peningkatan peranan swadaya ekonomi dalam Ekonomi Nasional pasca tahun 2003; bagaimana mengembangkan sistem Industri, Transportasi dan Perdagangan Luar Negeri kita tanpa merugikan lingkungan hidup kita bagi generasi-generasi mendatang; bagaimana memperbaiki Sistem Keuangan dan Sistem Perbankan kita agar dapat menunjang segala kegiatan pemerintah maupun pengusaha dan konsumen Indonesia dengan efesien, efektif, seimbang dan merata; bagaimana sebaiknya mengelola sumber daya kelautan, perikanan dan perhubungan laut kita di abad ke-21; bagaimana mencegah KKN dalam birokrasi dengan meningkatkan proses dan prosedur pelayanan publik; dan lain-lain. Kebijaksanaan umum di bidang ekonomi itu perlu diketahui oleh para pembentuk hokum mau pun penegak hukum untuk dapat menyusun Sistem Hukum Ekonomi (dalam arti Droit de l’Économie; maupun Droit É’conomique seperti yang diutarakan di atas). Khususnya, undangundang baru dan institusi baru yang mana yang perlu diadakan, undang-undang lama yang mana yang perlu diperbaiki atau dihapus, pranata dan lembaga hukum mana yang harus diadakan atau diubah/dimodifi kasi atau ditiadakan, dan Iain-lain hal seperti antara lain prosedur pelayanan kepada masyarakat, atau hukum acara, atau cara penyelesaian sengketa yang bagaimana yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi; baik yang timbul antara para pengusaha atau antara pengusaha dan aparat pemerintah, atau antara pihak Indonesia dengan pihak asing.

c. Diharapkan bahwa hukum nasional dapat terungkap cara bagaimana lembaga-lembaga hukum, serta. lembaga negara yang lain dapat berperan dalam mengubah wajah aparat negara, pemerintah (birokrasi) dan peradilan yang; cenderung dianggap menjadi ajang KKN dan “pintu masuk” perilaku koruptif, menjadi wajah yang bersih, cantik, dan tepercaya karena memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat. Diharapkan juga agar berbagai kekebijaksanaan di bidang ekonomi itu mendapat arahan dan peraturannya di dalam norma hukum, yaitu baik di dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga di dalam yurisprudensi dan hukum kebiasaan; bahkan juga di dalam bidang ilmiah, yaitu Ilmu Hukum Ekonomi, sehingga dengan pendekatan yang sistemik itu diharapkan agar sistem ekonomi nasional kita benar-benar merupakan suatu sistem hukum dalam arti sebenar-benarnya.

d. Diperlukan suatu grand design dan paradigma bersama yang harus melatarbelakangi semua dan setiap aspek kegiatan ekonomi (makro mau pun mikro) dan pengembangan hokum ekonomi sebagai suatu sistem yang utuh, supaya hukum ekonomi dan peraturan hukum di bidang atau yang menyentuh kehidupan ekonomi itu tidak lagi hanya menyediakan atau memenuhi keperluan sesaat seperti pemadam kebakaran, tetapi agar hukum ekonomi benarbenar menyediakan saluran-saluran atau jalur-jalur melalui mana segala kegiatan ekonomi dapat disalurkan menuju sistem ekonomi nasional yang kita cita-citakan. Karena itu, diupayakan agar setiap topik pembahasan dilakukan para pakar bidang ekonomi atau teknologi maupun pakar hukum yang bersangkutan, terutama mengenai pengembangan berbagai bentuk korporasi di dalam hukum ekonomi Indonesia yang akan datang, yang menurut Kelompok Kerja Bidang Ekuin dilihat sebagai masalah yang masih belum cukup disentuh oleh Hukum Korporasi Indonesia. Walaupun sudah dikenal peraturan yang berasal dari Kitab UndangUndang Hukum Dagang Hindia Belanda rnengenai Firma, C.V., N.V., Cooperatie, dan lain-lain, tetapi sejak Orde Baru hanyalah bentuk N.V., atau P.T., dan bentuk koperasi yang merupakan perhatian para sarjana hukum dan ahli ekonomi. Padahal dewasa ini sudah berkembang berbagai bentuk hibrida baru dan dibutuhkan bentuk-bentuk korporasi yang lebih baru lagi, seperti misalnya “statutory board” yang memungkinkan penggabungan antara swasta dengan pemerintah daerah atau pemerintah pusat, seperti yang dimungkinkan dalam sistem hukum asing.


Yang masih menjadi pertanyaan adalah dimanakah tempat Usaha Dagang, BUMN, khususnya PERUM dan PERSERO serta lain-lain bentuk hibrida seperti Perusahaan Swast Domestik, atau Perusahaan Penanaman Modal Asing, atau Perusahaan Multinasional, dan sebagainya Sudah waktunya hukum tentang Pelaku Ekonomi itu diteliti secara integral, baik dalam rangka peranan ekonominya di dalam ekonomi nasional maupun sebagai pranata hokum dalam keseluruhan sistem yang mengatur hak dan kewajiban setiap pelaku hukum itu.

Sampai saat ini belum pernah diatur secara benar hukum kontrak yang harus berlaku bagi kegiatan dan penyusunan kontrak yang berbeda, seperti misalnya untuk berbagai adhesion contracts (contrats d’adhesion), yang di dalam bahasa Indonesia kadang-kadang diterjemahkan sebagai kontrak standar atau kontrak baku, dan yang sifatnya sudah jauh berbeda dengan kontrak sederhana, (simple contracts) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Oleh sebab itu, Belanda sendiri sudah hampir 15 tahun yang lalu mengubah asas-asas dan peraturan hukumnya bagi kontrak standar ini, dalam Burgerlijk Wetboeknya yang baru, karena penerapan asas dan peraturan lama (yang sampai sekarang masih diterapkan di Indonesia) diyakini mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak yang lemah. 

Demikian pula hukum kita belum secara jelas mengatur asas-asas dan peraturan yang harus berlaku bagi “government contracts” atau kontrak-kontrak dengan badan-badan atau instansi pemerintah yang sewaktu-waktu dapat mengubah posisi swasta, baik dengan kebijaksanaan pemerintah atau melalui perubahan undangundang. Hal yang sama berlaku bagi kontrak internasional seperti bisa dilihat dalam bab tentang “Algemene Voorwaarden”. Apalagi mengenai kontrak-kontrak yang dilangsungkan lewat computer atau internet (e-contracts) di Indonesia masih terdapat kevakuman hukum, dan adalah sangat tidak benar dan tidak adil, apabila untuk e-contracts dan lain-lain kontrak tersebut di atas dengan gampang dan serta merta digunakan saja peraturan tentang Hukum Kontrak yang berasal dari Code Napoleon, yang lahir pada tahun 1800 untuk diterapkan lebih 2 (dua) abad kemudian.

Tidak dapat disangkal bahwa hampir setiap kegiatan ekonomi didasarkan pada kontrak. Ketika masyarakat mempunyai komitmen untuk melakukan reformasi di bidang politik, ekonomi dan bidang hukum, kesalahan yang dilakukan pada masa lalu, ketika hukum senantiasa ditelantarkan, sebaiknya tidak terulang kembali. Untuk itu, tepat kiranya pada saat kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih seperti sekarang ini kita mulai memberikan skala prioritas utama pada pembangunan hukum ekonomi di Indonesia, agar bisa digunakan sebagai pondasi dan pemandu para pelaku-pelaku ekonomi untuk menjalankan aktivitasnya. Itulah sebabnya, pemerintah Indonesia tidak hanya harus memusatkan perhatian kepada pemulihan ekonomi, melainkan juga harus meletakkan dasar bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, lebih efisien dan lebih merata.


KESIMPULAN 

Implementasi dua model hukum ekonomi di Indonesia, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan merupakan pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan tentang bagaimana hasil pembangunan ekonomI nasional dapat dibagi dengan adil dan merata sesuai nilai-nilai kemanusiaan.

Prinsip hukum sebagai meta norma hukum pada dasarnya memberikan arah tujuan serta penilaian fundamental bagi keberadaan suatu norma hukum. Arah tujuan dan penilaian fundamental Penerapan hukum ekonomi sebagai bagian dari kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara bisa tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat. Itulah beberapa hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat ataupun dialami, sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai hukum ekonomi sesungguhnya dapat kita temui dengan mudah berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jelas bahwa tidak hanya bidang ekonomi yang harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional.


DAFTAR PUSTAKA


Amanda J. Perry, “The Relationship between legal Systems and Economic Development : Integrating Economic and Cultural Approaches”, Journal of Law and Society, vol. 29, no.2, June 2002.


Ai, Siti Farida, Sistem Ekonomi Indonesia, Jakarta, Pustaka Setia, 2011


Adi Sulistiyono, Reformasi Hukum Ekonomi dalam Era GlobalisasiEkonomi,Surakarta.UNS Press, 2005,


_________, Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia, Surakarta.UNS Press, 2005.


Christianto Wibisono, Menelusuri Akar Krisis Indonesia, Jakarta.PT. Gramedia Pustaka Utama, 1998,


T Mulya Lubis, Hukum dan Ekonomi : Beberapa Pilihan Masalah, Jakarta. Pustaka Sinar Harapan, 1991


Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta. Universitas Atma Jaya, 2002,


Hikmahanto Juwana, Bunga Rampai Hukum Ekonomi danHukum Internasional, Jakarta.Lentera Hati, 2002,


Charles Himawan dan Mochtar Kusumaatmadja, Business Law,Bandung.Padjajaran University Press, 1984,


Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2016.


G.W Paton, Textbook of of Jurisprudence, English language book Society, Oxford University Press, London, 1972. Di kutip dari Peter Mahmud Marzuki I.


Sumantoro, Hukum Ekonomi, Jakarta.UI Press, 2008


Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2019


Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Edisi Revisi, Konstitusi Press,2005.


Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta, Kanisius, 1990.


M. Noor Syam, Penjabaran Filsafat Pancasila Dalam Filsafat Hukum, Malang, Lab Pancasila Ikip,


Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles Of Morals and Legislation, Kitchener, Batoche Books, 2000.


Shindarta, Utilitarianisme, Jakarta, Penerbit UPT Universitas Tarumanegara, 2007.


M.D.A. Freeman, Lloyds Introduction to Jurisprudence, London, Steven And Sons, 2001.


Share:

Minggu, 24 Agustus 2025

Turnamen Minisoccer SD se-Kota Palembang Resmi Dibuka, Perebutkan Piala Kadisdik


Palembang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang resmi menggelar Turnamen Minisoccer Antar Siswa Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Adofo Minisoccer Palembang, Senin (25/8/2025), dengan memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang.


Turnamen olahraga ini diinisiasi sebagai ajang silaturahmi sekaligus wadah pengembangan bakat siswa di bidang olahraga, khususnya sepak bola. Antusiasme peserta terlihat sejak pembukaan, di mana ratusan siswa SD dari berbagai sekolah hadir untuk bertanding dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka.


Ketua pelaksana sekaligus Ketua Komunitas Kelompok Kerja Guru (KKG) PJOK Kota Palembang, Rizky Muhendri, S.Pd., mengatakan bahwa pihak panitia telah melakukan koordinasi dengan setiap kepala sekolah untuk memastikan keaslian data peserta.


“Pada pembukaan turnamen minisoccer piala Kadisdik ini, panitia melakukan verifikasi ketat terhadap peserta. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan, baik dari segi usia maupun identitas sekolah. Setiap siswa yang bertanding wajib melampirkan surat rekomendasi dari kepala sekolah,” ujar Rizky.


Menurutnya, Piala Kadisdik Palembang tidak hanya sekadar kompetisi, melainkan juga sarana menjalin kebersamaan antar siswa. “Tujuan utama turnamen ini adalah mempererat silaturahmi antar siswa SD se-Kota Palembang. Selain itu, kami juga ingin memberikan ruang bagi siswa untuk menyalurkan bakat olahraga sejak dini,” tambahnya.


Rizky menekankan bahwa ajang ini diharapkan mampu menjadi tonggak awal peningkatan prestasi olahraga di kalangan pelajar usia dini. Ia juga berharap kegiatan serupa dapat berlanjut pada level yang lebih tinggi.


“Untuk saat ini, kegiatan ini masih menjadi agenda internal Pemkot Palembang melalui Dinas Pendidikan. Namun, ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar turnamen minisoccer ini bisa diselenggarakan di tingkat provinsi,” jelasnya.


Dengan terselenggaranya turnamen ini, Disdik Palembang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga di sekolah dasar. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan pola hidup sehat dan sportifitas di kalangan pelajar.


Selain memperebutkan trofi bergengsi, turnamen ini juga diharapkan melahirkan bibit-bibit pesepakbola muda potensial dari Kota Palembang yang kelak bisa mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional. (In) 

Share:

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Cara Pembatalan Tiket Kereta Api


Palembang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan kepada pelanggan mengenai tata cara pembatalan ataupun perubahan jadwal tiket kereta api yang dapat dilakukan dengan mudah, bilamana calon penumpang sewaktu – waktu ada agenda dadakan. Pembatalan tersebut bisa dilakukan baik secara online melalui aplikasi Acces By KAI maupun offline bisa datang langsung ke loket di stasiun tertentu.


Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pelanggan yang ingin membatalkan tiket dapat menggunakan dua pilihan layanan tersebut dan juga harus mengetahui ketentuan yang ada, dimana pembatalan tiket akan dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga yang tertera di tiket.


Aida mengatakan saat ini Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), 

pembatalan tiket hanya bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Nomor identitas pemilik akun (pemesan tiket) dan/atau calon penumpang lain yang ada dalam satu kode booking, harus sama dengan nomor identitas yang tertera di tiket;

2. Jadwal perjalanan KA yang akan dibatalkan, paling lambat dua jam keberangkatan KA tersebut;

3. Status tiket lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass/e-boarding pass;

4. Tiket yang dapat dibatalkan melalui aplikasi Access by KAI, adalah tiket KA antarkota atau jarak jauh. Untuk pembatalan tiket KA lokal, hanya dapat dilakukan di stasiun


Khusus KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa sejak tanggal 23 Mei 2025 lalu prosedur pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara offline/manual di stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Lubuklinggau tidak dapat dilakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI. Calon penumpang KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa datang langsung ke stasiun yang telah ditentukan dengan membawa bukti pemesanan tiket dan identitas diri paling lambat 30 menit (tigapuluh menit) sebelum berangkat dan dikenakan bea pembatalan 25% dari harga yan tertera di tiket.

Sedangkan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) Pembatalan tiket atau perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan via aplikasi Acces By KAI atau secara offline/manual dengan datang langsung ke stasiun yang ditentukan yaitu, stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Lubuklinggau.


Calon penumpang yang akan melakukan pembatalan secara online melalui aplikasi Acces By KAI bisa mengikuti cara sebagai berikut:


1. Pada halaman utama aplikasi Access by KAI, klik “Tiket Saya”;

2. Pilih tiket/kode booking yang akan dibatalkan;

3. Pilih menu “Kelola Pesanan Anda”, kemudian klik “Pembatalan”. Penting untuk diketahui, pembatalan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta apimu;

4. Pilih daftar penumpang yang ingin dibatalkan (semua atau sebagian penumpang), lalu klik “Batalkan Perjalanan”;

5. Aplikasi akan menampilkan informasi bea pembatalan dan dana yang akan di-refund, lalu klik “Batalkan Perjalanan”;

6. Pada halaman Detail Pengembalian Dana, pilih rekening bank atau e-wallet yang diinginkan;

7. Isi data yang diperlukan sesuai metode pengembalian dana yang sudah dipilih;

8. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai, lalu klik “Next”;

9. Jika sudah sesuai dan yakin untuk pembatalan tiket, klik “YA, Lanjutkan”;

10. Tiket berhasil dibatalkan, dan klik “Selesai”.


Bagi calon penumpang yang membeli tiket KA dari kanal pembelian eksternal lainnya, bisa dibatalkan di Access by KAI dengan cara:


1. Pada halaman utama, klik “Tiket Saya”;

2. Klik “Cek & Tambah Tiket”;

3. Masukkan kode booking yang akan dibatalkan;

4. Jika sudah, klik “Lanjutkan”;

5. Tiket yang akan dibatalkan akan muncul di menu “Tiket Saya”.


“Dengan adanya kemudahan layanan online maupun offline, kami berharap masyarakat semakin nyaman dalam merencanakan perjalanan menggunakan kereta api,” jelas Aida.


“KAI Divre III Palembang juga terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa tiket kereta api hanya bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi yang telah bekerja sama dengan KAI,” tutup Aida.


_Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi customer service di stasiun, call center 121, atau nomor WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-1121. 

Share:

Jumat, 22 Agustus 2025

Reses DPRD Sumsel di SMKN 3 Palembang: Bahas Komite, Beasiswa, hingga Program Makan Bergizi Gratis

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) I menggelar Reses Tahap III Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 3 Palembang, Jumat (22/8/2025). Reses ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat khususnya di bidang pendidikan.


Reses dipimpin Koordinator Chairul S. Matdiah, S.H., M.H. (Demokrat), didampingi lima anggota DPRD Sumsel lainnya, yaitu Aryuda Perdana Kusuma, S.Sos. (Golkar), Firmansyah Hakim, S.H. (NasDem), Ir. Romiana Hidayati (PDIP), Muhammad Toha, S.Ag. (PKS), dan Abdullah Taufik, S.E., M.M. (Gerindra).


Chairul menegaskan, sekolah tidak boleh mewajibkan pembayaran uang komite. “Kalau orang tua mau membantu dipersilakan, tapi tidak boleh memaksa apalagi sampai menahan ijazah siswa,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Aryuda Perdana Kusuma. Menurutnya, komite sekolah bersifat sukarela, bukan kewajiban. Ia juga menjelaskan kepada siswa mengenai tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, aspirasi guru terkait tunjangan akan dibahas di Komisi V bersama Dinas Pendidikan Sumsel.


Aryuda menambahkan, siswa kurang mampu bisa mendapatkan keringanan hingga beasiswa. “Jangan sampai ada alasan ijazah ditahan karena tidak bayar komite,” tegasnya.



Sementara itu, Abdullah Taufik menjawab pertanyaan siswa mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menerangkan saat ini dapur MBG sudah berdiri di 37 lokasi dan akan terus bertambah. “Satu dapur menampung 3 ribu siswa. Insya Allah bulan depan bertambah lagi, sehingga lebih banyak sekolah mendapat program MBG,” katanya.


PLH Sekretaris Disdik Sumsel, Misral, Sn., mengapresiasi kegiatan reses DPRD. Ia menyebut SMKN 3 Palembang memiliki 98 guru (PNS, P3K, dan honorer) serta 1.594 siswa. Ia berharap aspirasi guru dan siswa dapat ditindaklanjuti.


Waka Kurikulum SMKN 3 Palembang, Eti Wahyuningsih, menambahkan komite sekolah selama ini berjalan dengan sistem subsidi silang. “Ada yang tidak bayar, ada yang bayar setengah, ada juga full. Tidak ada penahanan ijazah. Kami hanya berharap bantuan fasilitas, karena gedung sudah banyak yang rusak,” jelasnya. (In) 

Share:

Rabu, 20 Agustus 2025

Kepsek SMKN 4 Palembang Bantah Tuduhan Pungli, Sebut Fitnah Keji


Palembang  - Terkait pemberitaan Kepala SMKN 4 Palembang melakukan pungutan liar (pungli), Sumin saat diwawancarai dan dimintai keterangan didampingi tim pengacara dengan tegas mempertanyakan keabsahan isu yang beredar.

“Dari mana edaran itu? Mano kops surat nyo, mano tanda tangan KS, stempel SMKN 4 mano? Jangan nembak pucuk kudo salah sasaran. Saya juga mempertanyakan tentang beredarnya surat edaran yang tidak jelas yang mereka kirim di pemberitaan media tersebut,” ujarnya.


Kepala SMKN 4 Palembang, Sumin Eksan, juga membantah keras tuduhan adanya pungutan liar terhadap siswa baru di sekolah yang ia pimpin. Ia menilai pemberitaan yang beredar telah memfitnah dirinya.


“Saat dikonfirmasi, saya sedang mengikuti diklat. Jadi silakan tanyakan kepada wakil, guru, maupun wali murid jika memang ada pungutan,” tegasnya.


Sumin menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan pungutan sebagaimana dituduhkan.

“Mungut idak. Ado apo bukti? Ado nota, ado kwitansi?” katanya menantang.


Ia pun mengaku menyerahkan persoalan ini kepada Allah.

“Kuangkat doa di sepertiga malam untuk orang yang memfitnah aku. Semoga dapat hidayah. Kalau tidak berhenti, tunggu azab dari Allah yang sangat pedih,” ucapnya.


Sumin juga menyampaikan bahwa jika tuduhan tersebut fitnah, maka ia siap menanggung konsekuensinya di akhirat.


“Ambillah dosa-dosa saya jika itu benar. Tapi kalau tidak terbukti, ingatlah di akhirat dosa tidak bisa diganti dengan uang, melainkan dengan pahala atau dosa orang lain,” tambahnya. (In) 

Share:

Selasa, 19 Agustus 2025

KAI Divre III Palembang Angkut 11.629 Penumpang Selama Libur Peringatan ke-80 Kemerdekaan RI

Palembang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mencatat sebanyak 11.629 penumpang telah dilayani selama libur panjang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung pada 15 – 18 Agustus 2025.


Jumlah tersebut merupakan total volume penumpang untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang dan KA Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), volume ini mengalami kenaikan sebesar 1% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebanyak 11.540 penumpang.


Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah penumpang tahun ini salah satunya adanya program Promo Merdeka. Promo ini berlaku khusus pada 17 Agustus 2025 untuk KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP), dimana pelanggan dapat menikmati perjalanan dengan hanya membayar 80% dari tarif normal serta adannya penambahan rangkaian kereta Sindang Marga dengan 1 kereta K1/eksekutif dari tanggal 15 sampai dengan 18 Agustus 2025 sebanyak 200 tempat duduk sehingga untuk KA Sindang Marga tersedia 430 tempat duduk setiap hari selama periode libur hari kemerdekaan, sedangkan untuk perjalanan selain hari libur/weekday, tempat duduk yang tersedia di KA Sindang Marga sebanyak 380 tempat duduk.


“Antusiasme masyarakat cukup tinggi, terlihat dari jumlah penumpang KA Sindang Marga pada 17 Agustus 2025 yang mencapai 456 penumpang, naik signifikan 41% dibandingkan tahun lalu di tanggal yang sama yang hanya tercatat 321 penumpang,” ungkap Aida.


Selain menghadirkan program promo Merdeka, KAI Divre III Palembang merayakan HUT ke -80 RI dengan mengajak pelanggan yang sedang dalam perjalanan di atas KA tepat pukul 10.00 untuk menghentikan sejenak aktivitas dengan berdiri tegap sempurna mengikuti detik-detik Proklamasi menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, momen ini sebagai simbol penghormatan dan penghargaan atas jasa para pahlawan serta pengingat akan makna kemerdekaan bagi seluruh insan perkeretaapian maupun masyarakat pengguna jasa kereta api meskipun dalam perjalanan, ujar Aida.


Selanjutnya KAI Divre III Palembang mengimbau kepada masyarakat jika berencana bepergian di momen libur berikutnya, pastikan memesan tiket kereta api lebih awal agar tidak kehabisan. Pemesanan tiket bisa dilakukan melalui aplikasi Acces By KAI, situs resmi booking.kai.id, atau kanal mitra resmi penjualan tiket mulai dari H-45 sampai 30 menit sebelum keberangkatan.


“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memilih kereta api sebagai moda transportasi selama libur panjang kemerdekaan ini. Kami berharap ke depan, semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat naik kereta api, baik dari sisi kenyamanan, efisiensi waktu, maupun keselamatan,” tutup Aida. (In) 

Share:

Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Palembang Jelang HUT RI ke-80


Palembang – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Palembang menggelar upacara pengukuhan Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025. Acara berlangsung khidmat di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jumat malam (15/8/2025), dengan dihadiri jajaran Forkopimda Kota Palembang.


Pengukuhan Paskibraka Kota Palembang tahun 2025 dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa. Sebanyak 80 anggota Paskibraka dikukuhkan untuk mengemban tugas mulia mengibarkan duplikat bendera pusaka pada upacara peringatan HUT RI ke-80.


Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam; Kasdim 0418/Palembang Letkol Inf Dery Septriandi, S.T.,M.M mewakili Dandim 0418/Palembang; Kapolresta Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H.; Sekda Kota Palembang H. Aprizal Hasyim, S.Sos., M.M.; Kaban Kesbangpol Rudi Indawan, S.H., M.Kn; serta unsur Forkopimda lainnya.



Rangkaian acara dimulai dengan masuknya pasukan Paskibraka ke lapangan, dilanjutkan dengan pengucapan ikrar, penyematan atribut, hingga pernyataan pengukuhan oleh Wali Kota Palembang. Prosesi ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh anggota Paskibraka serta penampilan atraksi.


Dalam sambutannya, Wali Kota Palembang menegaskan bahwa momen pengukuhan ini merupakan tonggak awal bagi Paskibraka dalam menjalankan tugas sakral pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan.


 “Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi wujud pengabdian dan pengorbanan generasi muda dalam menjaga semangat nasionalisme,” tegas Ratu Dewa.



Kasdim 0418/Palembang Letkol Inf Dery Septriandi, S.T.,M.M yang turut hadir juga memberikan apresiasi tinggi kepada para anggota Paskibraka.


 “Kami bangga dengan para putra-putri terbaik yang telah terpilih menjadi Paskibraka. Tugas ini adalah kehormatan besar sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan semangat juang. Jadilah teladan bagi generasi muda lainnya,” ungkap Kasdim


Acara berlangsung lancar dan penuh khidmat hingga pukul 20.25 WIB. (Mn) 

Share:

SMAN 16 Palembang Peringati HUT RI ke-80 dan HUT Janji Pramuka ke-64 dengan Semangat Kebersamaan


Palembang – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT Janji Pramuka ke-64 berlangsung meriah di SMAN 16 Palembang. Berbagai kegiatan digelar sebagai wujud rasa syukur sekaligus menumbuhkan jiwa nasionalisme serta semangat kebersamaan di kalangan siswa.


Wakil Pradana 2, M. Raziq Al Fajri, bersama Ketua Operasional, Andrean Ricardo Sauza, mengungkapkan bahwa rangkaian kegiatan dimulai dengan apel bersama, penanaman pohon, hingga ziarah makam. “Kami berterima kasih kepada kakak mabigus yang selalu mendukung sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar mereka.


Tak hanya itu, siswa-siswi Pramuka SMAN 16 Palembang juga menorehkan prestasi membanggakan, salah satunya menjadi juara LTBB putra-putri pada Lomba Agrapati di SMA 7 Palembang. Prestasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa pembinaan Pramuka di sekolah ini terus berkembang dan mampu mencetak generasi yang berkarakter.

Pembina Ekstrakurikuler Pramuka SMAN 16 Palembang, Sasmeri Mulyati, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan memperingati HUT Pramuka sudah menjadi tradisi sejak tahun 1991. Berbagai program dilakukan, mulai dari kerja bakti, penanaman pohon, hingga penyerahan bibit pohon yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.


“Selain itu, kami juga melakukan kunjungan kepada para pembina Pramuka terdahulu yang pernah mengabdi di SMAN 16 Palembang. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka, apalagi saat ini Pramuka kembali diwajibkan di sekolah,” ujarnya.


Sebagai bentuk penghormatan kepada pencetus gerakan Pramuka, kegiatan juga diisi dengan ziarah makam pelatih Pramuka Sumsel. Nantinya, acara akan dilanjutkan dengan renungan di Taman Makam Pahlawan yang akan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel sebagai Kamanbida, sekaligus memperingati HUT RI ke-80.

Kepala SMAN 16 Palembang, Dra. Hj. Ema Nurnisya Putri, M.M., menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme siswa dan dukungan para guru dalam menyukseskan kegiatan ini. “Peringatan HUT RI dan HUT Janji Pramuka bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk membangun karakter, disiplin, dan rasa cinta tanah air. Saya berharap Pramuka SMAN 16 Palembang terus berprestasi, semakin kompak, serta mampu menjadi teladan bagi siswa lainnya,” ujarnya.


Harapannya, melalui kegiatan ini siswa dapat menjadi Pramuka sejati yang tangguh, disiplin, dan siap meneruskan cita-cita bangsa serta pahlawan. Tidak hanya membentuk karakter, tetapi juga menanamkan nilai gotong royong, kepedulian, dan cinta tanah air.


Peran Pramuka sendiri memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa. Gerakan ini turut andil dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan hingga kini tetap menjadi wadah pendidikan karakter generasi muda. Momen HUT RI ke-80 sekaligus HUT Janji Pramuka ke-64 di SMAN 16 Palembang diharapkan menjadi pengingat bahwa semangat perjuangan para pahlawan harus terus dilanjutkan oleh generasi sekarang. (In) 

Share:

Jumat, 15 Agustus 2025

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga


OKU Sumatera Selatan – DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mewujudkan generasi sehat Indonesia. Program MBG merupakan langkah nyata Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan penguatan gizi.


Sosialisasi dengan mengangkat tema bersama mewujudkan generasi sehat Indonesia ini bertempat di Desa Tanjung Kemala, Batu Raja Timur, OKU pada Selasa 5 Agustus 2025. Kegiatan sosialisasi program MBG yang diinisiasi DPR RI dan BGN mendapat antusiasme dari warga setempat.


Acara sosialisasi program MBG dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani, Staf Analisis Madya Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Alwin Supriyadi, Anggota DPRD Kabupaten Oku Induk komisi 3 Sapriyanto,


Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyambut baik langkah pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama untuk mendukung kelompok anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap pentingnya kesejahteraan gizi masyarakat yang terkadang terbatas aksesnya.


“Sebagaimana kita ketahui bersama, masalah gizi masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah kita tercinta OKU Induk. Angka stunting dan kasus kekurangan gizi pada anak-anak masih cukup memprihatinkan dan perlu kita tangani secara bersama-sama,” terang Irma Suryani.



Sebagai bentuk komitmen untuk membangun generasi masa depan yang lebih sehat dan cerdas, pemerintah bersama DPR RI mendorong pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah. Ini merupakan salah satu langkah nyata untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak kita, khususnya mereka yang berada di usia sekolah dasar.


“Kami menyadari bahwa keberhasilan program ini tidak mungkin tercapai tanpa keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat lokal. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerjasama dari para tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Induk yang selama ini telah menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi dan contoh kepada warga,” tambah Irma.


Badan Gizi Nasional akan memberikan pendampingan, ilmu, dan arahan dalam menyusun program ini agar sesuai dengan standar gizi nasional. Pemerintah daerah juga turut berperan aktif dalam pelaksanaan program MBG dengan melakukan monitoring dan pengawasan di seluruh Kecamatan.


Harapannya tentunya dengan program MBG ini bertujuan untuk memastikan kualitas makanan yang disajikan sesuai dengan standar kesehatan dan kebutuhan gizi siswa.



Dengan adanya program MBG, diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan gizi anak- anak di Kabupaten OKU, serta mendukung proses belajar mengajar yang lebih optimal.


Berdasarkan riset, Indonesia diproyeksikan akan memiliki populasi muda yang besar pada tahun 2045 dan program ini dapat menjadi pilar penting dalam mendukung generasi muda yang sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan. (Mn) 

Share:

Kamis, 14 Agustus 2025

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Heriyanto Bin Rustam, Buron Sejak 2014


 PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, tim berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Heriyanto Bin Rustam, yang telah buron selama lebih dari satu dekade.


Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 21.35 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Heriyanto merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang yang telah masuk daftar pencarian sejak 2014.


Kasus yang menjerat Heriyanto bermula pada 1 Oktober 2011. Bersama rekannya, Emil Zafata Bin Suswadi, ia melakukan tindak pidana penggelapan berupa satu buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 milik H. Lukman Hakim. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Dra. Etty Supriati.



Perbuatan itu telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 20 April 2014 melalui putusan kasasi Nomor 64/K/Pid/2014. Heriyanto dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Namun, sejak vonis inkracht, ia tak pernah memenuhi panggilan hukum dan memilih melarikan diri.


Kronologi penangkapan dimulai sejak Selasa, 12 Agustus 2025, saat Tim Tabur Kejati Sumsel memantau keberadaan terpidana di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, setelah melakukan pengejaran, posisi Heriyanto terdeteksi berpindah ke Jalan Bambang Utoyo. Tim Tabur yang bergerak cepat akhirnya menemukan Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket.


Sempat terjadi perlawanan, namun petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan Heriyanto tanpa insiden berarti. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kejati Sumsel menegaskan, penangkapan ini menjadi yang kedelapan terhadap DPO sepanjang tahun 2025. Pihaknya mengimbau seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.


> “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus memburu dan menangkap setiap DPO yang mencoba menghindar dari hukum,” tegas pihak Kejati Sumsel. (in) 

Share:

Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Kota Palembang 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Alang-Alang Lebar Raih Juara

 


PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang secara resmi menutup ajang seleksi Gala Siswa Indonesia (GSI) tingkat SMP tahun 2025 yang berlangsung di Stadion Kamboja, pada 12–14 Agustus 2025. Kegiatan bergengsi ini menjadi wadah pencarian bakat siswa SMP dalam bidang olahraga, khususnya sepak bola, untuk mewakili Kota Palembang di tingkat provinsi.


Ketua Pelaksana GSI Kota Palembang 2025, Firdaus Hidayatullah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran jalannya kegiatan dari awal hingga final. “Seluruh rangkaian berjalan tanpa kendala berkat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Meski demikian, evaluasi tetap akan dilakukan untuk penyelenggaraan yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.


Pada penutupan ini, juara GSI tingkat kota diraih oleh tim dari Kecamatan Alang-Alang Lebar. Sebanyak 18 pemain terbaik dari seluruh kecamatan di Kota Palembang juga telah terpilih untuk mewakili Provinsi Sumatera Selatan. Firdaus mengimbau kepada para pemenang agar tetap rendah hati, terus berlatih, dan meningkatkan kemampuan.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Andrianus Amri, yang hadir menutup secara resmi ajang ini pada Kamis (14/8/2025), menjelaskan bahwa pemenang di tingkat kota ini akan melangkah ke seleksi tingkat provinsi. “Tim talent scouting akan memilih 30 pemain terbaik untuk kemudian diseleksi menjadi 18 pemain yang akan mewakili Sumsel di ajang GSI tingkat provinsi pada September 2025,” terangnya.


Ia juga memberikan pesan motivasi kepada seluruh peserta. “Siapapun yang mewakili Kota Palembang, berjuanglah dengan penuh semangat dan raihlah prestasi setinggi mungkin. Persiapkan diri sebaik mungkin agar mampu bersaing, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional,” tegas Andrianus.


Panitia penyelenggara menegaskan bahwa GSI tahun ini terlaksana tanpa menggunakan anggaran APBD. Seluruh kegiatan berjalan berkat kreativitas, kerja sama tim, dan dukungan berbagai pihak. “Tahun ini kita buktikan bahwa dengan semangat dan kekompakan, kegiatan besar seperti ini tetap bisa terlaksana. Kami berkomitmen untuk melanjutkannya di tahun berikutnya,” ungkap Firdaus.


Harapannya, Dinas Pendidikan Kota Palembang akan terus memberikan dukungan penuh agar ajang ini semakin meriah dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah.

Share:

Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Kota Palembang 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Alang-Alang Lebar Raih Juara


PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang secara resmi menutup ajang seleksi Gala Siswa Indonesia (GSI) tingkat SMP tahun 2025 yang berlangsung di Stadion Kamboja, pada 12–14 Agustus 2025. Kegiatan bergengsi ini menjadi wadah pencarian bakat siswa SMP dalam bidang olahraga, khususnya sepak bola, untuk mewakili Kota Palembang di tingkat provinsi.


Ketua Pelaksana GSI Kota Palembang 2025, Firdaus Hidayatullah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran jalannya kegiatan dari awal hingga final. “Seluruh rangkaian berjalan tanpa kendala berkat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Meski demikian, evaluasi tetap akan dilakukan untuk penyelenggaraan yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.


Pada penutupan ini, juara GSI tingkat kota diraih oleh tim dari Kecamatan Alang-Alang Lebar. Sebanyak 18 pemain terbaik dari seluruh kecamatan di Kota Palembang juga telah terpilih untuk mewakili Provinsi Sumatera Selatan. Firdaus mengimbau kepada para pemenang agar tetap rendah hati, terus berlatih, dan meningkatkan kemampuan.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Andrianus Amri, yang hadir menutup secara resmi ajang ini pada Kamis (14/8/2025), menjelaskan bahwa pemenang di tingkat kota ini akan melangkah ke seleksi tingkat provinsi. “Tim talent scouting akan memilih 30 pemain terbaik untuk kemudian diseleksi menjadi 18 pemain yang akan mewakili Sumsel di ajang GSI tingkat provinsi pada September 2025,” terangnya.


Ia juga memberikan pesan motivasi kepada seluruh peserta. “Siapapun yang mewakili Kota Palembang, berjuanglah dengan penuh semangat dan raihlah prestasi setinggi mungkin. Persiapkan diri sebaik mungkin agar mampu bersaing, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional,” tegas Andrianus.


Panitia penyelenggara menegaskan bahwa GSI tahun ini terlaksana tanpa menggunakan anggaran APBD. Seluruh kegiatan berjalan berkat kreativitas, kerja sama tim, dan dukungan berbagai pihak. “Tahun ini kita buktikan bahwa dengan semangat dan kekompakan, kegiatan besar seperti ini tetap bisa terlaksana. Kami berkomitmen untuk melanjutkannya di tahun berikutnya,” ungkap Firdaus.


Harapannya, Dinas Pendidikan Kota Palembang akan terus memberikan dukungan penuh agar ajang ini semakin meriah dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah. (In) 

Share:

Listrik Lebih Besar, Bayarnya Setengah Harga! Pelanggan PLN UID S2JB Dapat Nikmati Promo Kemerdekaan RI ke-80


Palembang, 12 Agustus 2025 – Masyarakat di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu kini punya kesempatan untuk menikmati listrik lebih besar dengan biaya setengah harga. Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) meluncurkan program spesial bertajuk “Energi Kemerdekaan”. Program ini memberikan diskon 50 persen biaya tambah daya listrik bagi seluruh pelanggan tegangan rendah yang memenuhi syarat dan berlaku hanya pada 10–23 Agustus 2025. Program ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN secara nasional.


Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan setia sekaligus dukungan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau.


“Mengusung semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, program promo ‘Energi Kemerdekaan’ dihadirkan untuk memberikan pengalaman penggunaan listrik yang lebih nyaman melalui kemudahan tambah daya,” ujar Darmawan.


General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud apresiasi PLN kepada pelanggan setia sekaligus upaya mendorong masyarakat mendapatkan pasokan listrik yang lebih memadai dengan harga terjangkau. 


“Dengan semangat Kemerdekaan RI, promo ini dihadirkan agar penggunaan listrik di rumah bisa lebih merdeka—sepuasnya tanpa takut jeglek—karena daya bisa ditambah dengan biaya setengahnya saja,” ujarnya.


Adhi menegaskan, listrik memegang peran penting dalam hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari penerangan, kegiatan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga mendukung percepatan transformasi digital. Melalui program ini, PLN berharap rumah tangga, pelaku UMKM, dan industri kecil dapat mengembangkan usahanya tanpa terkendala keterbatasan daya listrik.


Sebagai gambaran, pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) yang ingin meningkatkan daya ke 2.200 VA hanya perlu membayar Rp 819.875 dari tarif normal Rp 1.639.750. Diskon ini berlaku untuk pelanggan yang sudah terdaftar sebelum 1 Agustus 2024, khusus bagi pelanggan tegangan rendah di semua golongan tarif satu fasa. Pelanggan cukup memanfaatkan e-voucher yang diperoleh melalui transaksi di PLN Mobile.


Untuk pelanggan prabayar, e-voucher akan diperoleh dengan membeli token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik. Setelah transaksi berhasil, e-voucher diskon akan dikirim melalui fitur Reward di PLN Mobile atau ke email terdaftar, dengan ketentuan maksimal empat e-voucher untuk setiap pelanggan.


Adhi mengajak seluruh masyarakat di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 23 Agustus 2025. 


“Prosesnya mudah, cepat, dan semua bisa dilakukan langsung dari ponsel melalui PLN Mobile. Jika ada kendala, pelanggan dapat menghubungi kantor PLN terdekat untuk mendapatkan bantuan,” pungkasnya.


*Narahubung*

Iwan Arissetyadhi

Manager Komunikasi & TJSL PLN UID S2JB

Tlp. 0711 358355, 358671, 358804, 358859

Facs. 0711 310376, 357440


*Sekilas Tentang PLN*

_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi 2.0 dengan visi menjadi Top 500 Global Company dan menjadi pilihan nomor 1 bagi pelanggan untuk Solusi Energi melalui upaya pertumbuhan usaha, implementasi digitalisasi secara end to end, menjalankan transisi energi untuk mendukung tercapainya Net Zero Emissions (NZE), serta menghadirkan proses bisnis dengan SDM berkelas dunia. (In) 

Share:

PLN UID S2JB Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumatera Selatan 2025


Palembang, 14 Agustus 2025 – General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Adhi Herlambang, meraih penghargaan prestisius sebagai _*Industry Marketing Champion Sumatera Selatan 2025 untuk sektor Utilities*_. Penghargaan ini diberikan oleh MarkPlus Institute sebagai bentuk apresiasi terhadap individu yang dinilai memiliki marketing spirit luar biasa, serta mampu memberikan dampak positif signifikan bagi kinerja perusahaan dan masyarakat luas.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam ajang Palembang Marketing Festival (PMF) 2025 pada Corporate Day oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan CEO MCorp, Kamis, 14 Agustus 2025 di Aryaduta Hotel Palembang, dengan mengangkat tema Sustainable Marketing in the AI Era. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Marketing Festival (IMF) yang digelar di tujuh kota besar di Indonesia sepanjang Agustus–September 2025.


Dihadiri langsung Founder & Chair of MCorp sekaligus Pakar Pemasaran terkemuka di Indonesia, Hermawan Kartajaya, menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya memberikan penghargaan kepada para Local Champion di bidang pemasaran di masing-masing provinsi. Para penerima penghargaan dinilai melalui proses seleksi oleh panel juri yang terdiri dari manajemen puncak MarkPlus Institute, tokoh masyarakat, dan media lokal.


PMF 2025 sendiri akan berlangsung selama lima hari, mulai 20 hingga 24 Agustus 2025, dengan berbagai agenda menarik seperti Campus Day, Corporate Day, dan Knowledge Day. Kegiatan ini dihadiri oleh pemimpin perusahaan, pelaku industri, pejabat daerah, local entrepreneur, pelaku bisnis, pemasar, profesional, mahasiswa, hingga komunitas dari berbagai bidang.


GM PLN S2JB, Adhi Herlambang didampingi Senior Manager Niaga Wira Bhakti Dharma mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini dan mendedikasikannya untuk seluruh insan PLN UID S2JB.

"Penghargaan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi untuk seluruh insan PLN UID S2JB yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Kami percaya, pemasaran yang efektif di sektor kelistrikan bukan hanya soal penjualan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan menghadirkan solusi berkelanjutan yang membawa manfaat bagi masyarakat," ujarnya.


Penghargaan yang diraih Adhi Herlambang menjadi bukti pengakuan atas keberhasilan PLN UID S2JB dalam menghadirkan inovasi dan strategi pemasaran yang berdampak pada peningkatan pelayanan, keandalan pasokan listrik, dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan.


*Narahubung*

Iwan Arissetyadhi

Manager Komunikasi & TJSL PLN UID S2JB

Tlp. 0711 358355, 358671, 358804, 358859

Facs. 0711 310376, 357440


*Sekilas Tentang PLN*

_PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi 2.0 dengan visi menjadi Top 500 Global Company dan menjadi pilihan nomor 1 bagi pelanggan untuk Solusi Energi melalui upaya pertumbuhan usaha, implementasi digitalisasi secara end to end, menjalankan transisi energi untuk mendukung tercapainya Net Zero Emissions (NZE), serta menghadirkan proses bisnis dengan SDM berkelas dunia. (In) 

Share:

Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025


Palembang – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sekaligus mendukung kelancaran akses masyarakat menuju acara puncak tradisi budaya Perahu Bidar Tahun 2025 di Sungai Musi, Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (BPKARSS), KAI Divre III Palembang sebagai operator LRT Sumsel bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang menghadirkan promo spesial tarif hanya Rp 80,- untuk perjalanan LRT Sumsel.


“Promo ini adalah wujud kolaborasi antara Regulator dan operator bersama stakeholder dalam mendukung pelestarian tradisi budaya Palembang sekaligus mengajak masyarakat kembali menggunakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang.


Program ini berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Agustus 2025, sekaligus menjadi bagian dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU). Dengan tarif super hemat tersebut, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman menuju lokasi festival tanpa khawatir kemacetan.


Sebagai upaya menarik kunjungan para wisatawan luar dan domestik serta menyambut HUT ke -80 Republik Indonesia, pemerintah kota Palembang menyelenggarakan Festival Perahu Bidar yang merupakan salah satu atraksi budaya dan olahraga air dengan perlombaan adu cepat perahu tradisional yang dikayuh oleh para pendayung handal. KAI Divre III mengajak warga untuk memanfaatkan LRT Sumsel agar perjalanan lebih nyaman, tepat waktu, dan tanpa repot mencari parkir,


Penumpang LRT dapat turun di Stasiun Ampera, yang lokasinya sangat strategis untuk mengakses area pelaksanaan Festival Perahu Bidar. Dari stasiun ini, pengunjung cukup berjalan kaki beberapa menit untuk sampai ke tepi Sungai Musi di pelataran Benteng Kuto Besak dan menyaksikan perlombaan perahu bidar secara langsung. Latar kemegahan Sungai Musi, salah satu sungai terbesar di Indonesia, dan ikon legendaris Jembatan Ampera menjadikan suasana semakin spektakuler.


LRT Sumsel beroperasi mulai pukul 05.06 WIB hingga 20.43 WIB dengan 94 perjalanan per hari dengan selisih waktu antar kereta (headway) sekitar 18 menit, serta tingkat ketepatan waktu mencapai 99 persen.


Aida mengatakan tarif promo Rp 80,- berlaku khusus untuk relasi Stasiun Asrama Haji – Stasiun DJKA dan hanya dapat digunakan dengan metode pembayaran QRIS di lima stasiun LRT Sumsel, yakni:

1. Stasiun Asrama Haji

2. Stasiun Bumi Sriwijaya

3. Stasiun Ampera

4. Stasiun Polrestabes

5. Stasiun DJKA


“Promo berlaku dengan kuota terbatas, sebanyak 2.000 tiket per hari selama periode program. Sebagai perbandingan, tarif reguler LRT Sumsel adalah Rp 5.000 untuk perjalanan non-bandara dan Rp 10.000 untuk rute dari atau ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II,’’tambah Aida.


“KAI Divre III Palembang sebagai operator LRT Sumsel bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan angkutan perkotaan yang nyaman dengan tarif terjangkau sambil menikmati keindahan Sungai Musi dan kemeriahan Festival Perahu Bidar dengan cara yang mudah, aman, dan nyaman bersama LRT Sumsel,” tutup Aida. (In) 

Share:

Rabu, 13 Agustus 2025

Kemenag Palembang Gelar Harmoni Kemerdekaan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Lomba


Palembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan H. Syafitri Irwan membuka kegiatan Harmoni Kemerdekaan 80 Tahun RI. Acara yang dikemas dengan berbagai rangkaian lomba tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Palembang di aula MAN 1 Palembang, Selasa (12/08/2025).


Kepala Kemenag Kota Palembang H. Muflikhul Hasan dalam laporannya menjelaskan kegiatan ini diselenggarakan dalam memeriahkan HUT Proklamasi RI ke 80 tahun. Berbagai lomba diselenggarakan baik tingkat peserta didik hingga pegawai ASN dan Dharma Wanita Persatuan se Kota Palembang.


Adapun beberapa lomba yang diselenggarakan diantaranya lomba paduan suara Mars dan Hymne Madrasah tingkat MI, MTs dan MA Negeri dan Swasta se Kota Palembang, Lomba Mars Kementerian Agama RI, lomba Rebana antar Majelis Taklim se Kota Palembang, serta lomba permainan tradisional anak dan mewarnai tingkat RA se Kota Palembang.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang H. Muflikhul Hasan dalam laporannya menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan lomba ini diselenggarakan dengan sederhana, namun antusias peserta yang ikut sangat ramai, tak hanya dari ASN Kementerian Agama Kota Palembang, semua siswa mulai dari RA, MI, MTs dan MA Negeri/swasta serta beberapa pondok pesantren dan majelis taklim juga ikut dalam rangkaian lomba yang diselenggarakan.


“Alhamdulillah dukungan semua pihak sangat tinggi hingga memenuhi aula MAN 1 Palembang ini. Selain itu sebelumnya juga telah berlangsung lomba lainnya di tempat yang berbeda,” ujar Hasan.


Selanjutnya Syafitri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang luar biasa bagi keluarga besar Kementerian Agama se Kota Palembang dalam memeriahkan HUT ke 80 Tahun Republik Indonesia. Ia berharap rangkaian lomba ini dapat menjadikan ajang silaturahmi dalam mempererat persaudaraan dan rasa nasionalisme dan cinta kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.


“Jadikan lomba ini sebagai upaya meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Syafitri.


Sementara itu, Kepala MAN 1 Palembang, Widiawaty,SP.d, M.M mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menjalin silaturahmi.


"Kita menyiapkan tempat. Tentu saja ini memberikan keuntungan bagi kami, akhirnya mengenalkan MAN 1 Palembang," katanya.


Lebih lanjut Widiawaty mengungkapkan, MAN 1 Palembang juga mengirimkan peserta pada kegiatan ini. "Memang kalah itu hal biasa. Yang terpenting kita sudah berusaha memberikan tampilan yang terbaik. Melalui kegiatan ini,kita ikut mencintai Kementrian Agama. Karena dengan adanya kegiatan ini semua menjadi bersemangat, yang sebelumnya tidak hapal menjadi hapal," pungkasnya. 


Hadir dalam pembukaan acara tersebut Kabag TU Kanwil Kemenag Sumsel H. Taufiq, Kepala Bidang dan Pembimas Kanwil Kemenag Sumsel, Kepala KUA dan Madrasah serta seluruh ASN Kemenag Kota Palembang.(Mn) 

Share:

Definition List

Unordered List

Support