This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Agustus 2026

Begal Sadis Tewaskan Wanita di Palembang Ditangkap di Mata Merah

PALEMBANG, 20 Agustus 2026 — Tim Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat membekuk AM (26), tersangka aksi pembegalan sadis yang menewaskan seorang wanita di Kertapati. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Mata Merah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2026), mengungkapkan bahwa tindak kejahatan tersebut menimpa korban ADPL (21) pada Rabu (19/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, area TPA II Kertapati. Korban tewas setelah diadang dan dijatuhkan dari sepeda motornya oleh tersangka AM yang beraksi bersama rekannya menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Kami pasti menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merenggut nyawa warga," tegas Kombes Pol. Sonny di Mapolrestabes Palembang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:

 * Kendaraan: 1 unit Honda Beat biru (milik korban) dan 1 unit Honda Vario merah (milik pelaku)

 * Pakaian & Perlengkapan: 1 lembar kaos hitam, 1 celana pendek jins biru, dan 1 pasang sandal jepit hitam

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, tim Opsnal saat ini masih melakukan pengejaran intensif terhadap satu pelaku lainnya berinisial IP alias T yang telah resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian meminta pelaku IP untuk segera menyerahkan diri. (Manda)

Share:

Usut Tuntas Kekerasan Pelajar di Demang Lebar Daun, Polrestabes Palembang Amankan 3 Tersangka dan Senpira

​PALEMBANG — Kepolisian Resort Besar Palembang bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas insiden kekerasan fisik yang menimpa seorang pelajar SMKN 2 Palembang berinisial EFR (17). Langkah penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Palembang dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026) sore.

​Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) di kawasan Lorong Gotong Royong, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Kejadian bermula saat korban berpapasan dengan rombongan oknum pelajar dari beberapa SMK. Tanpa provokasi yang jelas, rombongan tersebut melakukan penendangan terhadap sepeda motor korban serta tindakan pemukulan secara bersama-sama.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum dari pihak medis, korban EFR mengalami luka fisik yang cukup signifikan, di antaranya dua titik luka lecet pada area bahu kanan serta memar dan lecet pada bagian leher belakang yang membentang hingga ke punggung.

​Hasil Penyidikan & Penetapan Tersangka

​Menindaklanjuti insiden yang sempat viral di media sosial tersebut, jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi kejadian guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil gelar perkara dan pendalaman peran masing-masing pihak, penyidik secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

​Tersangka Utama: MA, MAA, dan AP (Proses hukum ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang).

​Status Saksi: 6 orang (MF, MIA, RYH, MB, MBR, dan MDA).

​Barang Bukti Disita: Satu potong kaos hitam bergambar elang putih, satu jaket hoodie warna ungu, satu jaket hoodie warna merah, serta satu buah obeng bergagang kuning-hitam.

​Ancaman Pidana: Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta.

​Pengungkapan Senjata Api Rakitan (Senpira)

​Selain menuntaskan kasus di Demang Lebar Daun, Kapolrestabes Palembang juga mengungkap keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengamankan seorang pelajar lain yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta satu butir amunisi aktif saat berkonvoi.

​Pelajar tersebut berhasil diringkus petugas di bedeng kontrakannya di wilayah Silaberanti, Jakabaring, Palembang, pada Selasa (18/8/2026). Petugas turut menyita satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat aksi konvoi di jalanan. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari razia cipta kondisi guna mencegah potensi bentrokan balasan.

​Langkah Mitigasi & Jaminan Hak Pendidikan Anak

​Guna mencegah dampak perkelahian antarsekolah serta rencana aksi balasan yang sempat diisukan pada Senin (17/8/2026), Polrestabes Palembang bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Kota Palembang telah menerapkan langkah mitigasi terpadu di sekolah-sekolah.

​Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tetap memperhatikan masa depan para remaja yang terlibat:

​"Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu tetap menjadi yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya, meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan."

​Pihak Dinas Pendidikan Prov. Sumsel melalui Kabid SMK, Likwanyu, menegaskan bahwa imbauan pembinaan dan pengawasan bersama orang tua terus diperkuat melalui Surat Edaran rutin. Bagi siswa yang tersangkut peradilan, hak belajar tetap dijamin melalui skema alternatif seperti perpindahan sekolah, Kejar Paket C, maupun skema pendidikan afiliasi selama proses peradilan. Sementara itu, pihak sekolah seperti SMK Gajah Mada melalui Waka Kesiswaan Dedi Anwar juga menegaskan sanksi tegas berupa pengembalian siswa bermasalah kepada orang tua jika terbukti melakukan pelanggaran berat. (Manda)

Share:

Rabu, 05 Agustus 2026

Polres Muratara Polda Sumsel Tetapkan Dua Direktur Korporasi sebagai Tersangka Tragedi Maut Bus ALS

Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan mobil Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Musi Rawas Utara didampingi Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Musi Rawas Utara di Mapolres Musi Rawas Utara.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan komprehensif yang dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation dengan memeriksa 47 orang saksi yang terdiri atas saksi di tempat kejadian perkara, saksi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, serta saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat para ahli, serta hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian korporasi yang memiliki hubungan sebab akibat terhadap kecelakaan yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia.

Penyidik menetapkan SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) sebagai tersangka.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa mobil tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati. Kendaraan tersebut juga diketahui telah dimodifikasi kapasitas tangkinya pada tahun 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi tanpa memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) serta tanpa dilakukan uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Modifikasi ilegal tersebut menyebabkan minyak mentah tumpah saat benturan terjadi sehingga memicu kebakaran hebat yang memperbesar dampak fatal terhadap para korban.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelalaian serius dari manajemen PT Antar Lintas Sumatera. Bus ALS diketahui mengangkut barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya berupa lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor, dan gulungan plastik yang memenuhi kabin hingga menghalangi pintu darurat bagian belakang. Bus tersebut juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat sebagai perlengkapan keselamatan. Lebih lanjut, izin penyelenggaraan angkutan (KPS) bus ALS telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024 dan permohonan perpanjangannya ditolak oleh Kementerian Perhubungan, namun perusahaan tetap mengoperasikan kendaraan tersebut.

Atas hasil penyidikan tersebut, tersangka SH dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 315 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan tersangka CL dijerat dengan Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak korporasi yang terbukti lalai.

"Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi bukti komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha transportasi terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Polri dalam menghadirkan kepastian hukum, memperkuat budaya keselamatan transportasi, serta mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Share:

Definition List

Unordered List

Support