Kamis, 20 Agustus 2026

Usut Tuntas Kekerasan Pelajar di Demang Lebar Daun, Polrestabes Palembang Amankan 3 Tersangka dan Senpira

​PALEMBANG — Kepolisian Resort Besar Palembang bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas insiden kekerasan fisik yang menimpa seorang pelajar SMKN 2 Palembang berinisial EFR (17). Langkah penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Palembang dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026) sore.

​Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) di kawasan Lorong Gotong Royong, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Kejadian bermula saat korban berpapasan dengan rombongan oknum pelajar dari beberapa SMK. Tanpa provokasi yang jelas, rombongan tersebut melakukan penendangan terhadap sepeda motor korban serta tindakan pemukulan secara bersama-sama.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum dari pihak medis, korban EFR mengalami luka fisik yang cukup signifikan, di antaranya dua titik luka lecet pada area bahu kanan serta memar dan lecet pada bagian leher belakang yang membentang hingga ke punggung.

​Hasil Penyidikan & Penetapan Tersangka

​Menindaklanjuti insiden yang sempat viral di media sosial tersebut, jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi kejadian guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil gelar perkara dan pendalaman peran masing-masing pihak, penyidik secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

​Tersangka Utama: MA, MAA, dan AP (Proses hukum ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang).

​Status Saksi: 6 orang (MF, MIA, RYH, MB, MBR, dan MDA).

​Barang Bukti Disita: Satu potong kaos hitam bergambar elang putih, satu jaket hoodie warna ungu, satu jaket hoodie warna merah, serta satu buah obeng bergagang kuning-hitam.

​Ancaman Pidana: Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp72 juta.

​Pengungkapan Senjata Api Rakitan (Senpira)

​Selain menuntaskan kasus di Demang Lebar Daun, Kapolrestabes Palembang juga mengungkap keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengamankan seorang pelajar lain yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta satu butir amunisi aktif saat berkonvoi.

​Pelajar tersebut berhasil diringkus petugas di bedeng kontrakannya di wilayah Silaberanti, Jakabaring, Palembang, pada Selasa (18/8/2026). Petugas turut menyita satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat aksi konvoi di jalanan. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari razia cipta kondisi guna mencegah potensi bentrokan balasan.

​Langkah Mitigasi & Jaminan Hak Pendidikan Anak

​Guna mencegah dampak perkelahian antarsekolah serta rencana aksi balasan yang sempat diisukan pada Senin (17/8/2026), Polrestabes Palembang bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Kota Palembang telah menerapkan langkah mitigasi terpadu di sekolah-sekolah.

​Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tetap memperhatikan masa depan para remaja yang terlibat:

​"Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu tetap menjadi yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya, meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan."

​Pihak Dinas Pendidikan Prov. Sumsel melalui Kabid SMK, Likwanyu, menegaskan bahwa imbauan pembinaan dan pengawasan bersama orang tua terus diperkuat melalui Surat Edaran rutin. Bagi siswa yang tersangkut peradilan, hak belajar tetap dijamin melalui skema alternatif seperti perpindahan sekolah, Kejar Paket C, maupun skema pendidikan afiliasi selama proses peradilan. Sementara itu, pihak sekolah seperti SMK Gajah Mada melalui Waka Kesiswaan Dedi Anwar juga menegaskan sanksi tegas berupa pengembalian siswa bermasalah kepada orang tua jika terbukti melakukan pelanggaran berat. (Manda)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support