Palembang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil membongkar aksi kejahatan dengan modus baru yang melibatkan aplikasi perpesanan MiChat. Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemerasan dan pengancaman ditangkap petugas pada Senin, 26 Mei 2025.
Komplotan ini terdiri dari satu perempuan dan dua pria. Mereka menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura meminjam uang, di mana tubuh tersangka perempuan dijadikan jaminan untuk memperdaya korban.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Wali Amurllah (29), seorang buruh yang tinggal di Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II; Abdullah Ramadhan (20), mahasiswa, warga Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama; dan Descofa Faradillah (20), perempuan, warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.
Korban dari aksi kejahatan ini adalah DS (44), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Taqwa, Kelurahan Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Aan Sumardi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku berperan aktif dalam menjerat korban melalui aplikasi MiChat. Setelah bertemu, mereka melakukan intimidasi dan pemerasan.
"Modus awalnya meminjam uang dengan iming-iming tubuh perempuan sebagai jaminan. Saat korban datang, pelaku langsung melakukan pengancaman dan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang serta barang berharga," jelas Iptu Aan kepada awak media.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan alat komunikasi yang digunakan untuk menghubungi korban.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi percakapan, terutama jika berhubungan dengan orang asing. Aksi penipuan dan kejahatan kini semakin marak menggunakan platform digital sebagai media untuk melancarkan aksinya.
“Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang lebih luas,” pungkas Iptu Aan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinteraksi secara daring.










0 comments:
Posting Komentar