Palembang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin program wajib belajar di tingkat pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini diambil setelah MK menerima permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara yang menggugat ketidakjelasan ketentuan biaya pendidikan dasar. Mereka meminta agar hak atas pendidikan dasar yang gratis tidak dibatasi hanya untuk sekolah negeri saja, melainkan juga mencakup sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Negara harus hadir dalam menjamin hak warga negara atas pendidikan dasar secara merata, termasuk yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta,” demikian bunyi salah satu pertimbangan putusan MK.
MK pun menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai hanya mencakup sekolah negeri. Oleh karena itu, dalam putusan ini, MK memberikan tafsir konstitusional bahwa pendidikan dasar gratis harus berlaku di semua jenis sekolah.
Putusan ini disambut hangat oleh berbagai kalangan, terutama para orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta namun tetap berharap mendapatkan akses pendidikan tanpa biaya.
“Ini adalah angin segar bagi pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Tidak semua anak bisa masuk sekolah negeri, tapi mereka tetap punya hak atas pendidikan gratis,” ujar salah satu perwakilan JPPI.
Meski begitu, MK menekankan bahwa permohonan yang diajukan hanya dikabulkan sebagian. Artinya, masih ada sejumlah tuntutan dalam gugatan tersebut yang tidak dikabulkan karena tidak sesuai dengan konstitusi atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini menandai langkah besar dalam menjamin keadilan pendidikan di Tanah Air. Pemerintah pun diharapkan segera merespons dengan kebijakan konkret, seperti pengalokasian anggaran yang memadai dan kerja sama dengan sekolah-sekolah swasta agar implementasi pendidikan dasar gratis dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia. (Indra)











0 comments:
Posting Komentar