JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsuan meterai bernilai puluhan miliar rupiah. Operasi pengungkapan yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli di lima wilayah—DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara—menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari produsen, distributor, pelaku daur ulang, hingga penjual secara langsung maupun melalui platform marketplace.
Poin-Poin Utama Pengungkapan Kasus:
Skala Operasi dan Barang Bukti: Selama setahun terakhir, sindikat ini diperkirakan telah menjual 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet mencapai Rp40,07 miliar. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan 3.438.541 keping meterai siap edar serta mesin cetak berkapasitas 900.000 keping per 10 hari.
Potensi Kerugian Negara: Total barang bukti fisik dan potensi produksi dari bahan baku yang ditemukan (mencapai lebih dari 33 juta keping per gulung) diperkirakan mencapai 103,4 juta keping meterai. Hal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,034 triliun.
Dampak terhadap Penerimaan Negara: Bea meterai merupakan salah satu instrumen penerimaan perpajakan yang dikenakan atas dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, atau dokumen transaksi di atas Rp5 juta dengan tarif Rp10.000 per dokumen. Peredaran meterai palsu secara langsung menghilangkan potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembiayaan infrastruktur dan program publik.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu membeli meterai dari saluran resmi guna menghindari penggunaan barang ilegal yang merugikan penerimaan negara. (Red)











0 comments:
Posting Komentar