This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Juli 2026

Tangkap Dua Tersangka, Polda Sumsel Bongkar Modus Website Palsu Bhayangkara Run


PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan event berskala nasional yang diselenggarakan di Sumatera Selatan.


Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan setelah penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga telah melakukan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.


“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.


Perkara ini bermula ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Tersangka berinisial MF kemudian membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara.


Untuk memperoleh keuntungan, tersangka MF menyematkan kode pembayaran QRIS pada website palsu tersebut agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan. Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.


Berbekal hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan nasional.


“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari kejahatan digital, serta menjaga keamanan penyelenggaraan berbagai agenda nasional di Sumatera Selatan. (Mnd)

Share:

Jumat, 22 Mei 2026

Sempat Buron Sejak Februari 2026, Fahrul Rozi Akhirnya Diamankan Kejati Sumsel


PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana buronan atas nama Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim (Alm), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sumsel setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut.

Fahrul Rozi diketahui telah masuk dalam daftar DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan karena terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi keberadaan DPO. Dari informasi yang diperoleh, Fahrul Rozi diketahui beraktivitas di kebun setiap hari sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari pantauan aparat.

Tim kemudian melakukan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas DPO. Hasil pemantauan membuktikan bahwa yang bersangkutan memang pulang dari kebun menjelang malam untuk menghindari deteksi.

Pada Jumat petang, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi lebih lanjut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga kembali mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap setiap DPO yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas pihak Kejati Sumsel dalam keterangannya.

Manda Lspnews

Share:

Minggu, 10 Mei 2026

Respons Aduan Masyarakat, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Incar Kotak Amal Masjid


PALEMBANG — Polsek Ilir Barat I Palembang jajaran Polrestabes Palembang bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Tindakan sigap tersebut dilakukan setelah personel menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di area tempat ibadah.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Politeknik, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (35), warga Purwosari, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar kotak amal masjid. Warga sekitar yang merasa curiga kemudian segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan tempat ibadah tersebut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ilir Barat I langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Langkah cepat aparat kepolisian juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi aksi main hakim sendiri oleh warga yang mulai berkumpul di sekitar lokasi kejadian.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga masih mendalami motif, modus operandi, serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.


Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas ibadah dan ruang publik.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Fauzi Saleh.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa respons cepat personel di lapangan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan layanan Call Center 110 atau layanan bantuan kepolisian terdekat apabila menemukan situasi mencurigakan maupun potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan masyarakat akan kami respons secara cepat, profesional, dan humanis,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli rutin dan pengamanan objek vital, termasuk rumah ibadah, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Manda lspnews 

Share:

Jumat, 01 Mei 2026

Modus Kencing di Jalan: Polda Sumsel Ungkap Penyelewengan 16.000 Liter Pertalite


PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melalui Wakil Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM. Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono tersebut berhasil mengamankan 11 tersangka dengan peran beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.


Peristiwa bermula pada Selasa, 21 April 2026, saat petugas melakukan penyelidikan di ruas Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas. Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju Provinsi Bengkulu.


Namun dalam praktiknya, para pelaku mengalihkan kendaraan tersebut ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.


Modus ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton dari aktivitas ilegal tersebut. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.


Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik tersangka.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. BBM subsidi adalah hak masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat.


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta mendukung program nasional dalam mewujudkan tata kelola sumber daya energi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Share:

Senin, 27 April 2026

Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Curas yang Resahkan Warga di Martapura


MARTAPURA — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres OKU Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Martapura.


Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus tersangka berinisial AP (30) hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah aksi kejahatan terjadi.


Peristiwa bermula dari laporan korban ANH (20), seorang pelajar, yang menjadi korban kekerasan di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, pada Jumat malam, 24 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam setelah diintimidasi oleh dua orang pelaku.


Modus yang digunakan tergolong licik, di mana pelaku berpura-pura sebagai petugas dari sebuah kantor untuk meyakinkan korban. Dengan dalih melakukan pemeriksaan identitas, pelaku mengambil ponsel korban, memfoto identitas (KTP), serta mendokumentasikan wajah korban sebelum melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu malam, 26 April 2026, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Apriadi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.


Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan kasus menjadi prioritas utama dalam merespons keresahan masyarakat.


“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum OKU Timur. Penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam merupakan bukti kesigapan personel di lapangan,” tegas Rendi.


Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.


Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres OKU Timur.


“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Nandang.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Editorial  : Manda Lspnews

Share:

Jumat, 13 Juni 2025

Warga Serahkan Kecepek, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Terima Senpi Rakitan dalam Kegiatan Imbangan Ops Senpi Musi 2025


Musi Rawas, 13 Juni 2025 – Polsek BTS Ulu, jajaran Polres Musi Rawas, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2025 dengan menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dari warga melalui Kepala Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi imbangan guna menindaklanjuti arahan Polda Sumsel dan Kapolres Musi Rawas dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 13 Juni 2025, sekira pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Tri Mukti SP.3, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Adapun senjata diserahkan langsung oleh Kepala Desa Tri Mukti, Supangit (46 tahun) kepada IPTU M. Sinambela, S.H., Kanit Reskrim Polsek BTS Ulu.

Penyerahan ini didasari oleh Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/164/VI/OPS.1.3./2025 dan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025, yang mengatur pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 secara terstruktur dan terkoordinasi di seluruh wilayah.

Kronologis penyerahan bermula saat Kepala Desa Tri Mukti membaca pemberitaan daring tentang imbauan dari Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta yang dengan tegas menyatakan agar masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan (kecepek) segera menyerahkannya ke pihak berwajib. Imbauan tersebut juga menyebutkan potensi sanksi hukum bagi warga yang enggan menyerahkan senjata api secara sukarela.

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Kapolsek BTS Ulu segera menyebarluaskan pesan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya. Respons positif datang dari warga Desa Tri Mukti yang melalui Kepala Desa-nya, Supangit, langsung menghubungi pihak Polsek dan menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan senjata api yang masih tersimpan di wilayahnya

Proses penyerahan berjalan lancar. Setelah diterima, senjata api tersebut langsung diamankan ke Polsek BTS Ulu dan menjalani prosedur gun safety, termasuk perendaman untuk memastikan tidak adanya sisa mesiu dalam laras senjata. Setelah itu, senjata tersebut diinventarisasi dan akan segera dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur

Kapolsek BTS Ulu mengapresiasi inisiatif dan kesadaran warga yang telah ikut serta menjaga keamanan lingkungan dengan menyerahkan senjata api secara sukarela. "Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tri Mukti dan seluruh warga yang mendukung Operasi Senpi Musi 2025 ini. Kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana yang aman dan damai," ungkap IPTU M. Sinambela.

Polsek BTS Ulu bersama jajaran Polres Musi Rawas akan terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Kegiatan ini bukan hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga demi mencegah potensi konflik, kecelakaan, dan penyalahgunaan senjata yang dapat merugikan masyarakat sendiri.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, Polres Musi Rawas berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan semakin percaya terhadap komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan yang presisi dan humanis. (Manda) 

Share:

Definition List

Unordered List

Support