PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang secara resmi mengeluarkan regulasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2026. Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Disdik ini menegaskan bahwa faktor usia akan menjadi indikator utama dalam proses seleksi.
Plt. Kabid SD, Dr. Alhadi Yan putra, SE, MSI, melalui Kasi Kesiswaan SD, Nopi antariksa, S.Pd., M.Si, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan sesuai dengan tingkat kematangannya.
Ketentuan Usia Pendaftar
Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan standar usia pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:
- Prioritas Utama: Calon peserta didik yang berusia 7 tahun pada saat pendaftaran akan mendapatkan prioritas tertinggi.
- Usia Minimal Umum: Pendaftar minimal harus berusia 6 tahun per 1 Juli 2026.
- Ketentuan Khusus (5,6 Tahun): Anak yang berusia di atas 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mendaftar dengan syarat wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari pihak sekolah.
- Sistem Ranking: Proses seleksi dilakukan dengan sistem sortir usia; pendaftar akan diranking mulai dari usia tertua (7 tahun) hingga kuota terpenuhi.
Mekanisme Distribusi dan Daya Tampung
Guna mengantisipasi sekolah yang padat peminat, Disdik Palembang telah menyiapkan skema distribusi otomatis. Pihak sekolah diminta segera menghitung estimasi rombongan belajar (rombel) berdasarkan potensi pendaftar di lingkungan sekitar.
"Jika pendaftar di satu sekolah melebihi daya tampung, secara otomatis sistem akan mendistribusikan calon siswa ke sekolah terdekat yang masih tersedia kuotanya. Kami tegaskan, jangan ada lagi anak usia belajar yang tidak bersekolah di Palembang," ujar Nopi Antariksa.
Instruksi Masif kepada Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, orang tua, dan guru. Sekolah diharapkan membuat media informasi seperti banner, flyer, dan konten media sosialuntuk menyebarluaskan juknis serta regulasi SPMB 2026 ini.
Dukungan KKKS Kota Palembang
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kota Palembang, Mat Genti, S.Pd., M.M., menyatakan kesiapan seluruh jajaran kepala sekolah untuk menyukseskan aturan baru ini. Ia memastikan bahwa setiap sekolah akan menyiapkan tenaga pendidik dan fasilitas yang memadai untuk mengakomodir kebutuhan daya tampung siswa sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Manda lspnews











0 comments:
Posting Komentar