Kamis, 09 April 2026

Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas 275 Gram dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Perairan Sungai Lalan


​PALEMBANG (7 April 2026) – Menindaklanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan (2019-2025), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini resmi melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Kota Palembang.

​Poin-Poin Utama Penggeledahan:

​Lokasi: Tim menyisir kediaman saksi berinisial YK di Kecamatan Kemuning dan mess milik saksi B di Kecamatan Ilir Timur II.

​Barang Bukti yang Disita:

​Uang Tunai: Rp367.000.000,- (Tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah).

​Aset Mewah: 1 unit sepeda motor Harley Davidson dan emas seberat 275 gram.

​Elektronik: 4 unit ponsel pintar dan 1 unit iPad.

​Dokumen: Berkas-berkas penting yang berkaitan dengan alur lalu lintas pelayaran di Musi Banyuasin.

​Pernyataan Resmi:

Penggeledahan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk mengamankan alat bukti dan aset yang diduga kuat berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut. Pelaksanaan di lapangan dipastikan berjalan kondusif dengan pengawalan sesuai SOP yang berlaku.

​Seluruh barang sitaan saat ini telah diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Manda 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support