PALEMBANG, 07 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat dalam penuntasan dua kasus besar sekaligus. Selain menahan lima tersangka korupsi kredit perbankan, korps Adhyaksa resmi menaikkan status perkara dugaan pungli pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin, ke tahap penyidikan.
Penahanan Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret tahun lalu, lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit salah satu bank pemerintah periode 2010-2014 resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang per hari ini, Selasa (07/04/2026).
Kelima tersangka yang ditahan adalah KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan jajaran mantan pejabat tinggi di divisi Agribisnis dan Analisis Resiko Kredit (ARK) kantor pusat bank tersebut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan hingga 26 April 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ungkap keterangan resmi dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan (sakit jantung dan auto imun). Adapun satu tersangka lagi, AC, berhalangan hadir karena baru saja menjalani operasi ginjal di Jakarta.
Status Penyidikan Baru: Skandal Sungai Lalan
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status kasus dugaan korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025 dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum.
Penyidikan ini menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pemanduan kapal tongkang. Berdasarkan temuan awal, modus korupsi dilakukan melalui pungutan tarif layanan jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal yang melintas.
Fakta Kunci Kasus Sungai Lalan:
- Dasar Aturan: Memanfaatkan Perbup Muba No. 28 Tahun 2017.
- Operator: Melibatkan CV. R (sejak 2019) dan PT. A (sejak 2024).
- Penyimpangan: Seluruh dana pungutan diduga tidak masuk ke kas daerah (Pemerintah Daerah Muba).
- Kerugian: Estimasi keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp160 Miliar.
Keputusan menaikkan status perkara ini diambil setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara dan meyakini adanya bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi selama masa penyelidikan satu bulan terakhir.
Editor : Manda











0 comments:
Posting Komentar