PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT. KMM periode 2018-2022. Dalam perkara ini, Tim Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp74,3 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 09 Februari 2026, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sedikitnya 34 orang saksi. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah DJ (Direktur Utama PT. KMM), serta dua mantan petinggi perusahaan BUMN yakni MJ (Eks Direktur Pemasaran & Keuangan PT. SB Tbk) dan DP (Eks Direktur Keuangan PT. SB Tbk).
Satu Tersangka Langsung Ditahan
Pasca pemeriksaan sebagai saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, Tim Penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ (Dirut PT. KMM). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 09 Februari hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP terpantau tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Modus Operandi: Fasilitas Khusus dan Pelanggaran SOP
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara para tersangka untuk memplot PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk. Modus yang dijalankan meliputi:
* Penunjukan Tanpa Seleksi: Penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan tanpa melalui proses evaluasi administrasi maupun teknis yang diwajibkan oleh SOP Pemasaran perusahaan.
* Pemberian Plafon Tanpa Jaminan: PT. KMM diberikan fasilitas penebusan semen tanpa jaminan aset.
* Manipulasi Sistem Keuangan: Meskipun PT. KMM memiliki tunggakan piutang yang besar, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas Reschedule piutang berkali-kali agar sistem tetap terbuka sehingga PT. KMM bisa terus mengambil semen tanpa membayar kewajibannya.
Perbuatan lancung para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan pada PT. SB (Persero) Tbk sebesar Rp74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah), Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan pasal-pasal relevan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini guna memulihkan kerugian negara yang terjadi. (Mn)











0 comments:
Posting Komentar