Minggu, 21 Desember 2025

Warga Kebun Bunga Tegaskan Tak Ada Penolakan: Relawan Biru Desak Pembangunan Kolam Retensi Segera Direalisasikan

 


Palembang – Relawan Biru kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong solusi konkret atas persoalan banjir di Kota Palembang dengan menggelar Diskusi Kampung di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame. Kegiatan yang berlangsung di RT 73 ini mengangkat tema Kolam Retensi sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Banjir, sekaligus menjadi wadah klarifikasi langsung dari masyarakat terkait berbagai isu yang selama ini dinilai menghambat pembangunan.

Diskusi Kampung tersebut dihadiri oleh Ketua RT 73, Ketua RT 72, Ketua RW 14 Kelurahan Kebun Bunga, tokoh masyarakat, serta warga yang selama bertahun-tahun terdampak banjir di kawasan tersebut. Kehadiran warga secara langsung menjadi bukti bahwa masyarakat ingin menyampaikan sikap dan harapannya secara terbuka.

Dalam pembukaan diskusi, Ketua RT 73 menegaskan bahwa masyarakat di wilayahnya tidak pernah menolak rencana pembangunan kolam retensi. Bahkan, warga justru telah lama menunggu realisasi pembangunan tersebut karena dinilai menjadi solusi paling logis untuk mengatasi banjir yang kerap merendam permukiman.

Ketua RW 14 Kelurahan Kebun Bunga yang juga merupakan warga RT 73 menyampaikan bahwa rencana pembangunan kolam retensi membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Selain berfungsi sebagai pengendali banjir, proyek tersebut diyakini akan membuka akses jalan baru yang menghubungkan ke Jalan Nurdoen Panji serta meningkatkan konektivitas antar-RT dan kelurahan di sekitarnya.

“Kolam retensi ini bukan hanya soal banjir, tetapi juga soal lingkungan, akses, dan ekonomi warga. Ini kebutuhan bersama, bukan kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir secara tegas membantah isu-isu yang berkembang di luar. Mereka menilai narasi penolakan, sengketa lahan, hingga isu markup tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami yang tinggal di sini tahu persis situasinya. Tidak ada penolakan, tidak ada konflik. Tanah itu jelas ada SHM dan terjadi jual beli antar warga. Soal ganti rugi setahu kami juga sudah selesai. Jadi jangan menciptakan masalah yang tidak ada,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk menghambat pembangunan yang justru sangat dibutuhkan masyarakat luas.

Warga lain yang terdampak langsung banjir, Yusnadi, menyampaikan harapannya agar pembangunan kolam retensi segera dimulai. Menurutnya, secara kontur dan kondisi alam, lokasi yang direncanakan memang sangat ideal untuk menampung aliran air dari berbagai arah.

“Kalau kolam retensi ini dibangun, saya yakin rumah saya tidak akan kebanjiran lagi. Air akan mengalir ke kolam itu, bukan ke rumah warga,” ungkapnya.

Ketua Relawan Biru, Dedek Chaniago, SH, menjelaskan bahwa Diskusi Kampung ini merupakan lanjutan dari langkah sebelumnya, yakni penyampaian aspirasi ke DPRD Kota Palembang. Relawan Biru menilai persoalan banjir tidak bisa diselesaikan hanya dengan penanganan sementara, tetapi membutuhkan solusi struktural dan berkelanjutan.

“Masalah banjir di Palembang itu akibat daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah tidak seimbang. Rawa ditimbun, drainase tersumbat, ruang terbuka hijau berkurang, dan kolam retensi minim. Ini persoalan serius,” jelas Dedek yang akrab disapa Jenderal DC.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun Relawan Biru, proses perencanaan pembangunan kolam retensi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR disebut telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BPN, notaris, KJPP, konsultan FS, Datun Kejaksaan, serta unsur pemerintah wilayah dan masyarakat pemilik lahan.

Menurut Dedek, isu soal tanah negara maupun ganti rugi seharusnya tidak lagi menjadi alasan penundaan, karena telah dibahas dan ditangani melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau semua prosedur sudah dijalankan, kehati-hatian sudah diterapkan, lalu apa lagi yang ditunggu? Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan jika pembangunan ini terus tertunda?” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan kolam retensi merupakan bentuk nyata dari fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, di mana kepentingan masyarakat luas harus diutamakan dibanding kepentingan segelintir elit.

Menutup Diskusi Kampung, Ketua RT 73 bersama warga meminta Relawan Biru untuk kembali menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kota Palembang. Mereka berharap pembangunan kolam retensi dapat segera direalisasikan demi kepentingan ekologis, ekonomi, serta keselamatan masyarakat dari ancaman banjir yang terus berulang.

Diskusi Kampung ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa masyarakat Kebun Bunga, khususnya RT 73, mendukung penuh pembangunan kolam retensi dan menolak segala bentuk penghambatan yang tidak berpihak pada kepentingan publik. (Manda) 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support