PALEMBANG – Janji pengembalian (refund) dana top up asuransi yang disampaikan Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada salah satu nasabahnya kini dipertanyakan. Seorang nasabah berinisial (ID) mengaku hingga saat ini belum menerima refund, meski seluruh pembiayaan telah dilunasi secara penuh sejak dua bulan lalu.
Menurut keterangan nasabah, setelah proses pelunasan dilakukan, (ID) segera mengonfirmasi ke pihak BSI terkait pengembalian dana top up asuransi yang melekat pada pembiayaan tersebut. Pihak bank saat itu menyatakan persetujuan refund dan menjanjikan penyelesaian dalam waktu maksimal dua bulan.
Namun hingga tanggal 5 Desember 2025, yang disebut sebagai batas waktu penyelesaian oleh pihak BSI, janji tersebut tidak terealisasi. Tidak ada dana yang dikembalikan, tidak ada kejelasan tertulis, bahkan tidak ada penjelasan resmi lanjutan kepada nasabah.
Merasa dirugikan, (ID) berupaya mencari kepastian dengan menghubungi pihak Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin. Alih-alih mendapatkan solusi, jawaban yang diterima justru mengarah pada penolakan refund, memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara pernyataan bank dan sikap perusahaan asuransi.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa BSI tidak mengawal proses refund secara serius, meski janji telah disampaikan langsung kepada nasabah. Padahal, asuransi yang melekat pada pembiayaan merupakan bagian dari produk yang dipasarkan oleh bank melalui skema kerja sama (bancassurance).
Dalam konteks ini, nasabah berhubungan langsung dengan BSI sebagai penyedia pembiayaan. Oleh karena itu, tanggung jawab utama terhadap kepastian hak nasabah seharusnya berada di tangan bank, bukan dialihkan kepada pihak asuransi atau dibebankan kepada nasabah.
“Yang menjanjikan proses refund dan jangka waktunya adalah pihak bank. Tapi setelah lewat dari waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar (ID).
Kasus ini dinilai bertentangan dengan prinsip perbankan syariah yang menjunjung tinggi amanah, transparansi, dan keadilan. Ketika janji tidak ditepati dan hak nasabah menggantung, kepercayaan publik terhadap institusi perbankan syariah ikut dipertaruhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Syariah Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan refund, perbedaan sikap dengan pihak asuransi, maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini. Sikap diam tersebut justru memperbesar tanda tanya di tengah publik.
Kasus refund nasabah (ID) ini kini menjadi sorotan, bukan hanya soal pengembalian dana, tetapi tentang tanggung jawab bank terhadap janji yang dibuatnya sendiri. Publik menanti, apakah BSI akan menunjukkan komitmen nyata kepada nasabahnya, atau membiarkan kasus ini terus menggantung tanpa kepastian. (Mn)










.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar