Palembang — Yayasan Intan Maharani bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palembang menggelar audiensi bertajuk “Follow Up Lobby and Advocacy for District Issues” di kantor LBH Palembang, Jl. HBR Motik No.12A, Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara paralegal dan lembaga advokasi hukum dalam menangani kasus kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan seperti komunitas Men who have sex with men (MSM).
Audiensi ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai lembaga dan komunitas, di antaranya Yayasan Intan Maharani, Indonesia Paralegal Network (IPN) Kota Palembang, Women Crisis Center (WCC), Wahana Cita Indonesia, dan Paralegal Komunitas TG Warna Sriwijaya. Hadir pula perwakilan media online untuk meliput jalannya kegiatan.
Direktur LBH Palembang, Juardan Gultom, menegaskan bahwa peran Yayasan Intan Maharani sangat penting dalam mendukung proses advokasi ke depan. Ia menyebutkan, LBH Palembang berkomitmen memperluas jejaring dan memperkuat peran paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Kedepan kami akan menjajaki kerja sama formal dalam bentuk MoU terkait penanganan kasus dan pendataan. Ini penting untuk memetakan isu-isu yang perlu diadvokasi secara bersama,” ujar Juardan.
Lebih lanjut, Juardan menjelaskan bahwa LBH Palembang yang berbentuk yayasan sosial terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Meskipun fokus utama adalah membantu kelompok marginal dan masyarakat menengah ke bawah, LBH juga menerima masyarakat menengah ke atas dalam konteks kolaborasi sosial dan dukungan advokasi.
“LBH tetap berkomitmen menjadi lembaga hukum sosial tanpa diskriminasi. Prinsip kami adalah keadilan dan kesetaraan bagi semua,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak LBH juga menyoroti pentingnya pemberdayaan komunitas perempuan dan transgender yang selama ini kerap menghadapi stigma dan diskriminasi. Menurut Juardan, konsolidasi kali ini menjadi momentum untuk memetakan isu-isu strategis agar advokasi dapat menyentuh akar persoalan sosial.
Sementara itu, Icha, selaku Advocacy Officer Yayasan Intan Maharani, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan LBH Palembang merupakan langkah strategis untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mencari strategi terbaik agar setiap lembaga bisa berjalan beriringan dan menemukan solusi bersama,” ujarnya.
Audiensi ini juga diharapkan dapat menghasilkan sejumlah capaian konkret, di antaranya penyusunan mekanisme rujukan hukum yang lebih jelas, peningkatan kapasitas paralegal, serta terbentuknya jaringan advokasi yang solid di tingkat kota.
Dari hasil pertemuan, para peserta sepakat untuk menindaklanjuti dengan pembentukan nota kesepahaman (MoU) antara Yayasan Intan Maharani dan LBH Palembang pada tahun 2026. MoU ini nantinya akan menjadi dasar bagi kolaborasi dalam pendampingan hukum, edukasi masyarakat, dan penanganan kasus kekerasan berbasis komunitas.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta sistem perlindungan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Kota Palembang, serta memperkuat peran paralegal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat rentan. (Indra)











0 comments:
Posting Komentar