Palembang – Menyikapi isu yang beredar mengenai keluhan sejumlah orang tua siswa terkait besarnya biaya komite di SMKN 2 Palembang, pihak sekolah akhirnya angkat bicara. Kepala Sekolah SMKN 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat resmi antara komite dan wali murid untuk menentukan besaran sumbangan.
“SMKN 2 belum menggelar rapat komite dengan wali murid, sehingga belum ada keputusan resmi soal sumbangan komite. Untuk urusan seragam, siswa bebas membuat sendiri berdasarkan contoh dari sekolah. Bisa juga menjahit melalui koperasi sekolah tanpa ada paksaan,” ujar Suparman, saat diwawancarai media.
Komite Sekolah Tekankan Tidak Ada Unsur Pungutan
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Plt. Ketua Komite SMKN 2 Palembang, M. Arwadi, MA, SH, MH, C.Med. Ia menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Komite sekolah bertugas melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat,” jelas Arwadi pada Selasa (24/06/2025).
Sumbangan Akan Disesuaikan dengan Kemampuan Wali Murid
Arwadi juga menambahkan bahwa rencana pengumpulan sumbangan dari orang tua siswa baru akan disosialisasikan setelah tahun ajaran baru dimulai, sekitar bulan Juli atau Agustus 2025. Komite akan mengundang para wali murid untuk menjelaskan program-program sekolah yang tidak didanai oleh BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan PP (Pendanaan Pendidikan) dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.
“Nantinya, wali murid akan diberi penjelasan mengenai program sekolah yang membutuhkan dukungan tambahan. Besaran sumbangan tidak ditentukan oleh komite, melainkan berdasarkan kemampuan masing-masing wali murid,” tambahnya.
Dukung Mutu Pendidikan di SMKN 2 Palembang
Melalui sumbangan sukarela dari wali murid, pihak sekolah berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan di SMKN 2 Palembang, baik dalam aspek akademis maupun non-akademis.
“Kami mengedepankan prinsip gotong royong. Sumbangan ini untuk mendukung kegiatan sekolah yang tidak bisa dibiayai oleh BOS atau dana dari pemerintah,” terang Arwadi.
Ia juga menekankan perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan adalah pemberian secara sukarela dari orang tua siswa, masyarakat, atau lembaga. Sedangkan pungutan adalah penarikan dana secara wajib, mengikat, dan ditentukan jumlah serta waktunya oleh sekolah. (Indra)











0 comments:
Posting Komentar