Selasa, 27 Mei 2025

MELETUP! MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifai Menang Mutlak dan Langsung Berpelukan Haru!

EMPAT LAWANG — Drama Pilkada Empat Lawang akhirnya mencapai klimaks! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny) terkait hasil Pilkada Empat Lawang. Keputusan mengejutkan ini disambut dengan haru dan suka cita oleh pasangan Joncik Muhammad - Arifai, yang dinyatakan menang sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030!

Tangis haru pecah di ruang nonton bareng, tempat tim pemenangan dan para pendukung menyaksikan siaran langsung putusan MK pada Senin, 26 Mei 2025. Joncik dan Arifai langsung berpelukan dengan mata berkaca-kaca, mengisyaratkan kelegaan dan syukur mendalam setelah melewati proses panjang dan melelahkan.

Tak hanya mereka, para pendukung dan relawan pun meledak dalam euforia, saling berpelukan dan meneriakkan yel-yel kemenangan. Momen ini semakin sakral dengan kehadiran tokoh-tokoh penting, seperti Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramanda Kiemas dan mantan Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana.

Melalui akun Instagram pribadinya, Joncik mengunggah rasa syukur mendalam.
"Alhamdulillah Ya Allah... terima kasih untuk nikmat dan rahmat yang Engkau berikan kepada kami. Allahuakbar," tulisnya penuh emosional.

Dalam pernyataan lanjutannya, Joncik mengakui bahwa kemenangan ini adalah hasil dari kerja keras, solidaritas, dan doa seluruh tim.
"Kita berjibaku dan mendukung satu sama lain, akhirnya terbayarkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Mengetahui, Allahlah yang mengangkat kita semua," ujarnya mantap.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan HBA-Henny tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Selain itu, MK menegaskan tidak ada bukti pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang.

Dengan demikian, hasil PSU yang memenangkan pasangan Joncik-Arifai dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.

Putusan ini sekaligus menutup segala spekulasi dan kontroversi yang sempat merebak pasca PSU. Empat Lawang kini bersiap menatap masa depan baru di bawah kepemimpinan Joncik-Arifai.

Selamat datang Pemimpin sah Empat Lawang 2025-2030

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support