JAKARTA – Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap sah secara hukum hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota ke Nusantara. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian UU IKN terkait kepastian waktu perpindahan status tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/05/2026), mahkamah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon yang mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.
Keppres Sebagai Syarat Mutlak
Putusan MK ini memperjelas bahwa proses perpindahan ibu kota tidak terjadi secara otomatis dengan disahkannya UU IKN, melainkan:
- Wajib berlandaskan Keputusan Presiden: Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN mensyaratkan Keppres sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara.
- Status DKI Jakarta: Selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tidak berpindah dan tetap berada di wilayah saat ini (DKI Jakarta).
Menepis Ketidakpastian Hukum
Sebelumnya, pemohon uji materi menilai bahwa belum adanya Keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status wilayah ibu kota. Namun, dengan keputusan MK yang menolak gugatan tersebut, MK menilai bahwa mekanisme peralihan yang diatur melalui Keppres sudah sesuai dengan konstitusi.
Dengan demikian, aktivitas pemerintahan pusat secara legal formal masih berpusat di Jakarta hingga Presiden secara resmi menandatangani keputusan perpindahan status ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tim/






