PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang mempertegas komitmennya dalam menuntaskan wajib belajar melalui Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh anak di Kota Palembang mendapatkan akses pendidikan yang layak dan merata.
Mewakili Plt. Kabid SD Dr. Alhadi Yan putra, SE, MSI, Kasi Kesiswaan SD Nopi antariksa, S.Pd., M.Si menyampaikan bahwa regulasi tahun ini dirancang untuk mengutamakan kematangan usia anak.
Prioritas Usia dan Fleksibilitas Pendaftaran
Pemerintah menetapkan aturan ketat mengenai usia pendaftar guna menjaga kualitas proses belajar mengajar:
- Prioritas Utama: Calon siswa yang berusia 7 tahun.
- Usia Minimal: Pendaftar wajib berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026.
- Pengecualian Khusus: Anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mendaftar asalkan memiliki surat rekomendasi dari pihak sekolah.
- Mekanisme Seleksi: Pihak dinas akan melakukan penyortiran dan perankingan berdasarkan usia prioritas tersebut.
Instruksi untuk Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk segera melakukan sosialisasi masif kepada orang tua siswa dan warga di lingkungan sekolah. Sekolah diminta proaktif membuat alat peraga informasi seperti banner, flyer, dan konten media sosial untuk memperluas jangkauan informasi mengenai juknis 2026.
Solusi Daya Tampung dan Distribusi Otomatis
Menghadapi tantangan di wilayah padat penduduk, Disdik telah menyiapkan solusi distribusi siswa. Sekolah diharapkan sudah memiliki estimasi rombongan belajar (rombel) yang sesuai dengan potensi pendaftar.
"Apabila ada sekolah yang tidak mampu menampung pendaftar, secara otomatis Dinas Pendidikan akan mendistribusikan siswa ke sekolah terdekat yang daya tampungnya masih tersedia," jelas Nopi Antariksa.
Dukungan Penuh dari KKKS
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kota Palembang, Mat Genti, S.Pd., M.M., menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah di bawah naungan KKKS akan berupaya maksimal menyiapkan kebutuhan daya tampung agar tidak ada anak usia belajar yang tertinggal.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masalah anak putus sekolah atau tidak tertampung di sekolah negeri dapat diminimalisir secara signifikan di Kota Palembang.
Indra media grup






