PALEMBANG — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Orang Korupsi (DPP LSM BONKKAR) Provinsi Sumatera Selatan melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. LSM BONKKAR meminta Kejati untuk melakukan pengawasan ketat sekaligus mengambil alih (take over) penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi kelambatan penanganan perkara serta kejanggalan prosedur administrasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Empat Klaster Dugaan Korupsi Tahun Anggaran 2024
Ketua DPP LSM BONKKAR SS, Naslim Herwadi, A.Md, memaparkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, terdapat potensi pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara serta aset daerah sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2024. Dugaan korupsi tersebut terbagi dalam empat klaster utama:
- Penyalahgunaan Wewenang Anggaran: Adanya indikasi rekayasa sepihak oleh segelintir oknum dalam pembahasan matriks anggaran TA 2024 pada Komisi I DPRD OKU.
- Penggelapan Aset Negara: Sejumlah kendaraan dinas (roda empat dan roda dua) milik daerah diduga masih dikuasai secara personal oleh pihak yang masa jabatannya telah habis.
- Korupsi Jaringan Listrik: Indikasi proyek fiktif, mark-up anggaran, serta penggelembungan harga pada proyek pemasangan dan penambahan daya listrik TA 2024.
- Mark-Up Pakaian Dinas: Dugaan penggelembungan harga pengadaan pakaian dinas untuk ASN di lingkungan Sekretariat DPRD OKU yang tidak sesuai dengan nilai riil di lapangan.
Status Penyidikan Berjalan, Tersangka Masih Nihil
Naslim Herwadi menyayangkan kinerja Kejari OKU yang terkesan lamban. Padahal, perkara ini secara resmi telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 pada 7 Mei 2026.
"Surat perintah penyidikan pertama sudah keluar sejak Februari 2026, lalu diperbarui lagi pada bulan Mei. Namun, sangat disayangkan sampai detik ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan secara resmi. Ini ada apa?" ujar Naslim di hadapan awak media di Palembang, Kamis (4/6/2026).
Kejanggalan Penyitaan Barang Bukti Rp2,6 Miliar
Selain masalah penetapan tersangka, koordinator aksi LSM BONKKAR juga membongkar kejanggalan serius terkait prosedur penyitaan aset. Pihak Kejari OKU dikabarkan telah menyita sejumlah barang bukti dari oknum di Sekretariat Dewan (Sekwan) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,6 Miliar. Namun, tindakan tersebut diduga kuat cacat hukum.
"Kami menerima informasi bahwa ada penyitaan barang bukti senilai Rp2,6 Miliar di lingkungan Sekwan. Mengejutkannya, tindakan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa kelengkapan administrasi yang sah berupa surat perintah penyitaan. Ini melanggar prosedur dan membuat publik mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum di sana," tegas Koordinator Aksi LSM BONKKAR.
Tuntut Kejati Ambil Alih Kasus, Surat Tembusan Dikirim ke Pusat
Melalui poin ke-10 pernyataan sikapnya, LSM BONKKAR meminta Kepala Kejati Sumsel segera turun tangan dan memerintahkan Kejari OKU (Baturaja) untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
"Jika Kejaksaan Negeri OKU tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif dan profesional, maka kami meminta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera mengambil alih seluruh penanganan kasus ini," kata Naslim.
Demi mengawal kasus ini agar tidak menguap atau menjadi komoditas kompromi politik, LSM BONKKAR telah mengirimkan surat laporan resmi dan pernyataan sikap ini ke sejumlah instansi tinggi negara, meliputi:
- Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
- Komisi III DPR RI
- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas RI)
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
LSM BONKKAR menegaskan bahwa keterlibatan lembaga pengawas pusat sangat krusial demi kepastian hukum. Kendati demikian, mereka menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Korupsi adalah extraordinary crime yang merugikan hak-hak masyarakat banyak. Kasus di DPRD OKU ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," tutup rilis tersebut.
Indra Media






