PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan resmi merilis Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Aturan baru ini mencakup jenjang SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., mengonfirmasi bahwa sosialisasi regulasi telah dilakukan secara intensif melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) kepada seluruh jajaran kepala sekolah dan masyarakat luas.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaksanaan penerimaan murid baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Selatan bisa berjalan lancar," ujar Mondyaboni dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Perubahan Signifikan: Dari Zonasi ke Jalur Domisili
Perubahan paling mencolok pada SPMB tahun ini adalah dihapuskannya istilah Jalur Zonasi yang selama ini digunakan, dan digantikan sepenuhnya oleh Jalur Domisili.
Kabid SMA Disdik Sumsel, Basuni, S.Pd, M.M., menjelaskan bahwa seleksi pada jalur domisili kini tidak hanya mengandalkan jarak rumah ke sekolah sebagai faktor tunggal.
"Di jalur domisili ini perhitungannya sudah disesuaikan, bukan hanya soal jarak, tapi nilai raport juga masuk dalam hitungan sebagai syarat penentu kelulusan," jelas Basuni.
Seluruh data kependudukan dan akademik akan divalidasi melalui integrasi data yang mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Selain perubahan pada jalur domisili, Disdik Sumsel juga menambahkan komponen baru pada Jalur Prestasi SMA. Jika sebelumnya hanya berfokus pada prestasi akademik/non-akademik dan tes akademik standar, kini calon siswa wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Berikut adalah poin-poin penting mekanisme SPMB SMA Sumsel 2026/2027:
- Jalur Seleksi: Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua), dan Jalur Prestasi.
- Komponen Baru: Penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi.
- Kapasitas Kelas: Tetap dipertahankan maksimal 36 siswa per rombongan belajar (rombel).
- Transparansi Data: Seleksi berbasis integrasi nilai raport dan jarak tempat tinggal yang tercatat di Dapodik.
Komitmen Pemerataan Kualitas Pendidikan
Penyusunan Juknis ini merupakan hasil kolaborasi panjang melalui rapat koordinasi yang melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kementerian Pendidikan, Dewan Pendidikan, hingga analis kebijakan.
Langkah selanjutnya, Disdik Sumsel akan segera mendistribusikan detail teknis operasional ke masing-masing sekolah, baik sekolah negeri berasrama maupun non-asrama. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap institusi siap menjalankan sistem baru ini secara transparan dan akuntabel.
"Kita berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan tanpa kendala berarti dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh siswa di Sumatera Selatan," pungkas Basuni.
Editorial ; Indra Media grup






