Palembang — Menanggapi sorotan publik serta pemberitaan sepihak mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan institusi pendidikan, Kepala SMKN 4 Palembang melalui kuasa hukumnya, Arief Budiman, S.H., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terbuka. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta objektif sekaligus menghentikan pembentukan opini keliru di tengah masyarakat.
Berikut adalah pokok-pokok klarifikasi resmi dari pihak sekolah:
* Bantahan Logika Masa Jabatan 20 Tahun: Narasi yang menyebutkan Sumin Eksan telah menjabat kepala sekolah selama hampir 20 tahun dinilai tidak masuk akal secara administratif kepegawaian. Pada tahun 2006 (20 tahun lalu), yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa dan baru menyelesaikan studi pada tahun 2010. Selain itu, syarat pangkat dan golongan minimal III/c untuk menjadi kepala sekolah tidak mungkin dipenuhi pada masa awal karier yang masih berada di golongan III/a.
* Pengelolaan Dana BOS 2025 Bersih dari Temuan: Tudingan adanya korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMKN 4 Palembang dan SMKN 1 Tanjung Lago dipastikan tidak benar. Pengelolaan keuangan pada periode tersebut telah melalui pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat dengan hasil tidak ada temuan (nihil pelanggaran).
* Proses Pemeriksaan Tahun 2026: Terkait tahun anggaran berjalan, pihak sekolah menyambut baik dan bersikap kooperatif terhadap BPK yang saat ini tengah melaksanakan tugas pemeriksaan reguler di SMKN 4 Palembang dan SMKN 1 Tanjung Lago.
* Kesesuaian Anggaran dan Rehabilitasi Bertahap: Seluruh alokasi belanja sekolah telah direalisasikan sesuai Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan, berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta mengantongi persetujuan resmi. Adapun rehabilitasi kerusakan ringan fasilitas sekolah saat ini sedang berjalan secara bertahap menggunakan alokasi dana BOS yang sah.
Melalui kuasa hukumnya, pihak sekolah juga menyampaikan imbauan moral dan sosial kepada seluruh elemen masyarakat:
* Meminta agar semua pihak tidak membangun opini publik yang menyesatkan, tendensius, dan mencemarkan nama baik dunia pendidikan.
* Mengingatkan bahwa penyebaran berita atau tuduhan tanpa landasan fakta yang valid merupakan perbuatan fitnah yang kejam.
* Menekankan agar publik dan insan media selalu mengedepankan etika, verifikasi data, serta prinsip akurasi dalam berbicara maupun menulis berita.
* Mengingatkan bahwa setiap tindakan, ucapan, dan jari yang mengetik narasi di ruang publik kelak akan dimintai pertanggungjawaban mutlak di hadapan Allah SWT, bukan semata-mata demi kepentingan duniawi. (Manda)
